Sorotan Tajam Kasus BMP Bengkulu, Anak Mantan Wagub Jalani Pemeriksaan di Polda

BENGKULU, TINTABANGSA.COM,-Penanganan dugaan kasus bisnis minyak goreng bermerek BMP di Bengkulu kembali menjadi sorotan publik. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu memeriksa sejumlah pihak yang diduga terkait dalam pengembangan perkara tersebut pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.

Dua nama yang disebut dalam pemeriksaan itu yakni Satria selaku Direktur PT Aziz dan Noca Almansyah, S.T., yang menjabat Kepala Pemasaran minyak BMP. Pemeriksaan keduanya dilakukan dalam rangka pendalaman dugaan pengemasan ulang dan distribusi minyak goreng yang diduga tidak sesuai ketentuan perizinan.

Sorotan publik menguat lantaran Satria diketahui merupakan putra dari mantan Wakil Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah Syahili Sibarani. Status tersebut membuat proses pemeriksaan ini menjadi perhatian luas, meski hingga kini belum ada penetapan tersangka dari pihak kepolisian.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, penyidikan kasus ini merupakan pengembangan dari dugaan praktik pengemasan ulang minyak goreng curah menjadi produk bermerek tanpa izin yang sah. Praktik tersebut diduga melibatkan sejumlah pihak dalam rantai produksi dan distribusi.

Selain pemeriksaan di Polda Bengkulu, nama Satria juga dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Direktur Utama PT Minyakku Sawit Indonesia, Yusup Suharyansyah. Laporan tersebut meminta aparat penegak hukum menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat dari hulu hingga hilir distribusi minyak goreng BMP.

Dalam laporan itu, beberapa entitas usaha dan individu turut disebut, termasuk dugaan keterkaitan kerja sama antarperusahaan dalam distribusi minyak goreng curah hingga pengemasan produk. Namun demikian, seluruh pihak yang disebut masih dalam status dugaan dan belum terbukti secara hukum.

Yusup menegaskan agar penyidikan tidak berhenti pada pelaksana teknis di lapangan, melainkan mengungkap seluruh pihak yang diduga berada dalam rantai bisnis tersebut. Ia juga menyoroti kemungkinan adanya pelanggaran terkait penggunaan merek dagang dan izin edar.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satria, PT Aziz, maupun pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi. Publik kini menanti langkah lanjutan penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu, termasuk kemungkinan peningkatan status hukum dari saksi menjadi tersangka.(TB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *