BENGKULU, TINTABANGSA.COM, -Wacana pinjaman Pemerintah Provinsi Bengkulu ke Bank BJB mulai memantik perdebatan di ruang publik. Namun, Ketua Fraksi Hanura DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, S.H., menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pengajuan resmi dari pemerintah daerah kepada DPRD terkait rencana pinjaman tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Usin menanggapi berbagai spekulasi yang berkembang mengenai sikap Fraksi Hanura maupun Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu terhadap rencana utang daerah tersebut.
Menurut Usin, pihaknya tidak bisa menyatakan setuju atau menolak sebelum ada dokumen resmi yang diajukan pemerintah daerah. Ia menilai berbagai pendapat yang beredar saat ini lebih bersifat opini pribadi dan belum dapat dianggap sebagai sikap resmi lembaga maupun fraksi.
“Kalau yang saya baca, itu bukan sikap fraksi. Sikap fraksi harus disampaikan secara resmi melalui pendapat akhir fraksi terhadap suatu pengajuan. Sampai hari ini belum ada pengajuan pinjaman dari pemerintah daerah kepada DPRD,” tegas Usin.
Ia menjelaskan, saat ini DPRD masih fokus melakukan evaluasi program tahun anggaran sebelumnya serta menunggu penyampaian hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dijadwalkan dalam waktu dekat.
Usin juga mengingatkan agar persoalan defisit maupun utang pembayaran pemerintah daerah tidak dibangun berdasarkan asumsi atau hitungan dari organisasi perangkat daerah (OPD). Menurutnya, seluruh angka yang akan menjadi dasar pengambilan kebijakan harus mengacu pada hasil audit resmi BPK.
“Kalau memang ada defisit atau utang bayar, acuannya harus hasil audit BPK. Tidak bisa berdasarkan hitungan OPD atau instansi lain. Dasar penganggaran pembayaran utang harus yang sudah diaudit,” ujarnya.
Lebih lanjut, politisi Hanura tersebut menilai pembahasan pinjaman daerah merupakan persoalan serius yang tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan wacana. Ia menegaskan bahwa DPRD baru dapat melakukan pembahasan apabila pemerintah daerah telah memenuhi seluruh persyaratan administratif dan regulasi yang berlaku.
“Harus ada pengajuan resmi, ada perhitungan yang jelas, dan syarat-syarat yang diatur dalam ketentuan pinjaman daerah harus dipenuhi. Baru bisa dibahas secara resmi di DPRD,” katanya.
Tak hanya itu, Usin juga mengingatkan bahwa rencana pembiayaan pembangunan melalui pinjaman harus selaras dengan dokumen perencanaan daerah, termasuk RPJMD. Pemerintah daerah perlu memastikan apakah program yang akan dibiayai memang dibenarkan menggunakan skema pinjaman daerah, obligasi daerah, atau mekanisme pembiayaan lainnya.
“Sampai hari ini yang ada baru sebatas wacana. Karena itu, terlalu dini jika ada pihak yang menggiring opini seolah-olah DPRD atau fraksi tertentu sudah menyatakan setuju ataupun menolak,” tandasnya.
Pernyataan Usin ini sekaligus menjadi sinyal bahwa pembahasan pinjaman daerah masih jauh dari tahap pengambilan keputusan. DPRD Provinsi Bengkulu menunggu langkah resmi Pemerintah Provinsi Bengkulu sebelum menentukan sikap terhadap rencana pinjaman yang belakangan menjadi sorotan publik tersebut.(TB)

