Kejati Bengkulu Gagas Aturan Restorative Justice Berbasis Kearifan Lokal, Libatkan Akademisi dan Tokoh Masyarakat

BENGKULU, TINTABANGSA.COM, -Kejaksaan Tinggi Bengkulu mulai merancang konsep pengaturan mekanisme restorative justice (keadilan restoratif) yang lebih komprehensif melalui Focus Group Discussion (FGD) bersama akademisi dan tokoh masyarakat, Kamis (11/6/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kejati Bengkulu tersebut menghadirkan Direktur B pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Dr. Siswanto, serta Dekan Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, M. Yamani, sebagai narasumber utama.

FGD digelar sebagai bagian dari upaya menyosialisasikan ketentuan dalam KUHAP baru sekaligus menjaring berbagai pandangan terkait penerapan keadilan restoratif yang hingga kini belum diatur secara rinci dalam regulasi tersebut.

Direktur B Jampidum Kejagung RI, Dr. Siswanto, menjelaskan bahwa masukan dari akademisi, tokoh masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya sangat dibutuhkan untuk memperkaya konsep penerapan restorative justice di daerah.

Menurutnya, pendekatan keadilan restoratif menjadi salah satu instrumen penting dalam penyelesaian perkara pidana dengan menitikberatkan pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, sehingga diperlukan landasan aturan yang jelas dan sesuai dengan kebutuhan daerah.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Saiful Bahri Siregar, menegaskan bahwa forum diskusi tersebut merupakan langkah awal untuk menyatukan berbagai perspektif dalam merumuskan konsep regulasi yang dapat menjadi pedoman penerapan restorative justice di Provinsi Bengkulu.

Ia menyebut, penyusunan aturan tersebut nantinya diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mengakomodasi karakteristik sosial dan budaya masyarakat Bengkulu.

Dari kalangan akademisi, Dekan Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, M. Yamani, menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan sejumlah rekomendasi, termasuk pentingnya mengkaji dan menginventarisasi nilai-nilai kearifan lokal yang selama ini hidup di tengah masyarakat Bengkulu.

Menurut Yamani, berbagai mekanisme penyelesaian konflik berbasis adat yang berkembang di daerah memiliki kesesuaian dengan prinsip-prinsip restorative justice, sehingga berpotensi menjadi referensi dalam penyusunan regulasi ke depan.

Melalui forum tersebut, Kejati Bengkulu berharap dapat melahirkan rumusan kebijakan yang mampu mendukung penyelesaian perkara pidana secara lebih humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan, sejalan dengan semangat reformasi hukum nasional.(TB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *