BENGKULU, TINTABANGSA.COM – Advokat Direktur CV Mandiri Sejahtera, Sopian Siregar SH MKn, menegaskan keyakinannya bahwa keterangan para saksi yang telah dihadirkan dalam sidang dugaan penggelapan dana perusahaan pupuk semakin memperkuat dakwaan terhadap terdakwa Latipa Tusa’diah.
Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (8/6/2026), Sopian menyatakan seluruh fakta yang terungkap di persidangan sejauh ini menunjukkan adanya keterkaitan antara tugas terdakwa sebagai admin keuangan dengan pengelolaan dana perusahaan yang kini menjadi objek perkara.
Menurut Sopian, posisi terdakwa bukan sekadar penerima setoran dari unit penjualan maupun admin lainnya, melainkan pihak yang memiliki tanggung jawab administratif dalam pengelolaan keuangan perusahaan.
“Dari admin sales, admin toko, semuanya bermuara ke admin keuangan. Pengelolaan dana itu berada dalam tanggung jawab yang bersangkutan,” tegas Sopian.
Ia juga membantah anggapan bahwa audit internal perusahaan dilakukan tanpa dasar yang jelas. Menurutnya, metode yang digunakan justru sederhana dan dapat ditelusuri secara rinci melalui pencocokan pemasukan, pengeluaran yang dapat dibuktikan, serta kewajiban setoran yang seharusnya diterima perusahaan.
Sopian menjelaskan, seluruh alur transaksi yang menjadi objek pemeriksaan telah ditelusuri secara detail. Karena itu, pihaknya tetap optimistis alat bukti yang diajukan mampu membuktikan dakwaan jaksa di persidangan.
Tak hanya itu, Sopian memastikan hasil audit internal yang selama ini dipersoalkan pihak terdakwa akan diperkuat dengan keterangan auditor eksternal yang akan dihadirkan pada agenda persidangan berikutnya.
“Kami akan menghadirkan auditor eksternal agar seluruh proses penghitungan bisa diuji secara terbuka di depan majelis hakim,” ujarnya.
Sopian menilai bantahan yang disampaikan terdakwa maupun penasihat hukumnya merupakan bagian dari hak pembelaan yang dijamin undang-undang. Namun ia menegaskan bahwa kebenaran materi perkara akan ditentukan berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, serta keterangan para saksi yang telah disampaikan di bawah sumpah.
“Silakan membantah, itu hak terdakwa. Tetapi saksi-saksi yang sudah hadir sejauh ini saling menguatkan. Nanti hakim yang akan menilai berdasarkan fakta dan bukti yang ada,” katanya.
Selain fokus pada pembuktian perkara penggelapan, Sopian mengungkapkan pihaknya juga telah melaporkan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut ke Polda Bengkulu.
Menurut dia, laporan tersebut saat ini sedang diproses penyidik dan telah memasuki tahap pemeriksaan saksi. Dugaan itu muncul setelah pihak perusahaan melakukan penelusuran terhadap sejumlah temuan yang dianggap perlu didalami lebih lanjut melalui mekanisme hukum.
Meski demikian, Sopian menegaskan bahwa laporan dugaan TPPU merupakan perkara yang berbeda dan tidak menjadi bagian dari pokok pembuktian dalam sidang penggelapan yang sedang berlangsung.
“Kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk mengembangkan laporan tersebut sesuai kewenangannya. Yang jelas, fokus kami saat ini tetap membuktikan dakwaan dalam persidangan,” ujarnya.
Hingga kini, majelis hakim masih melanjutkan pemeriksaan perkara dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi tambahan dan menelaah alat bukti yang diajukan para pihak. Sementara itu, kubu pelapor melalui Advokat Sopian Siregar menyatakan tetap yakin bahwa fakta-fakta yang terungkap di persidangan akan memperkuat konstruksi perkara sebagaimana dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum.(TB)

