JAMBI,TINTABANGSA.COM, -Tim penyidik tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat melaksanakan Press Release terkait pelaksanaan eksekusi pembayaran denda perkara tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan kawasan hutan di Kecamatan Batang Asam Kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk perkebunan kelapa sawit oleh PT. Produk Sawitindo Jambi sejak tahun 2007.
Dalam kegiatan press rillis tersebut langsung dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, Mohammad Ridwan Bugis, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Agrin Nico Reval, S.H., di Aula Kejari Tanjung Jabung Barat.
Dalam kesempatan tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat bahwa para terpidana telah melaksanakan pembayaran pidana denda berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah berkekuatan hukum tetap dengan total sebesar Rp. 600 juta rupiah.
“Para terpidana telah melaksanakan pembayaran pidana denda berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah berkekuatan hukum tetap dengan total sebesar Rp. 600 juta rupiah,” ungkap Kajari Tanjung Jabung Barat.
Ditegaskan Kajari Tanjung Jabung Barat, pelaksanaan pembayaran pidana denda tersebut merupakan bagian dari eksekusi putusan pengadilan dan wujud komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum serta melaksanakan putusan pengadilan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

