Petani Batik Nau Tunggu Kejelasan Kasus Perusakan Pondok

Bengkulu Utara, tintabangsa.com – Konflik agraria yang melibatkan masyarakat Kecamatan Batik Nau dan Air Padang dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit kembali menjadi sorotan.

Hingga Sabtu (6/6/2026), petani mempertanyakan perkembangan laporan dugaan perusakan sembilan pondok yang telah mereka sampaikan ke Polda Bengkulu sejak awal tahun 2026.

Laporan tersebut berawal dari peristiwa yang terjadi pada 27 November 2025 di kawasan sengketa lahan yang selama ini menjadi sumber konflik antara masyarakat dan perusahaan perkebunan, termasuk PT Agro Perak Sejahtera (APS). Dalam peristiwa itu, petani mengaku sembilan pondok yang mereka gunakan sebagai tempat beraktivitas di lahan pertanian mengalami perusakan.

Sejumlah petani kemudian melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polda Bengkulu pada Januari 2026. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat mengusut peristiwa tersebut secara profesional dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Namun hingga memasuki Juni 2026, para petani mengaku belum memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.

Ma’as Sabirin (45), warga Desa Suka Marga, Kecamatan Batik Nau, yang mewakili Forum Petani Batik Nau Bersatu, mengatakan masyarakat hanya menginginkan kejelasan atas laporan yang telah mereka sampaikan kepada kepolisian.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun sebagai pelapor, kami berharap ada kepastian mengenai perkembangan penanganan laporan dugaan perusakan sembilan pondok yang kami sampaikan sejak Januari 2026. Sampai sekarang kami belum menerima informasi terbaru terkait status laporan tersebut,” ujar Ma’as Sabirin.

Menurutnya, persoalan sengketa lahan yang masih berlangsung seharusnya tidak menghambat proses penanganan laporan dugaan perusakan pondok yang menjadi objek perkara tersendiri.

“Kami berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara objektif dan memberikan informasi yang terbuka kepada masyarakat. Yang kami cari bukan keberpihakan, melainkan kepastian hukum agar masyarakat mengetahui sejauh mana laporan tersebut ditindaklanjuti,” tambahnya.

Berdasarkan dokumen yang diterima petani, laporan mereka sempat ditindaklanjuti melalui penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan (SP2HP). Akan tetapi setelah itu, menurut petani, belum ada lagi informasi tertulis yang menjelaskan perkembangan penanganan perkara.

Petani mengaku sempat menghubungi penyelidik yang menangani laporan tersebut untuk menanyakan perkembangan kasus. Dalam komunikasi tersebut, mereka memperoleh penjelasan bahwa kepolisian telah berkoordinasi dengan pihak perusahaan terkait status lahan yang disengketakan.

Menurut petani, penjelasan mengenai status atau penguasaan lahan tidak secara langsung menjawab substansi laporan yang mereka ajukan, yakni dugaan perusakan terhadap sembilan pondok milik warga.

Persoalan ini tidak terlepas dari konflik agraria yang telah berlangsung cukup lama di wilayah Batik Nau dan Air Padang. Sejak 2025, pemerintah daerah, Forkopimda, perusahaan, dan masyarakat telah beberapa kali melakukan mediasi guna mencari solusi atas sengketa lahan yang melibatkan sejumlah perusahaan perkebunan sawit. Beberapa isu yang mengemuka antara lain dugaan tumpang tindih lahan, keberadaan aset irigasi, hingga legalitas penguasaan lahan oleh masing-masing pihak.

Belum lama ini, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkulu Utara juga melakukan pengukuran lapangan terhadap salah satu objek sengketa di Kecamatan Batik Nau. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan batas dan luas lahan berdasarkan data sertifikat yang menjadi dasar klaim para pihak.

Meski proses penyelesaian sengketa lahan masih berlangsung, petani menilai penanganan laporan dugaan perusakan pondok seharusnya tetap berjalan secara terpisah dan objektif. Mereka berharap kepolisian dapat memberikan informasi yang lebih terbuka mengenai perkembangan perkara tersebut.

Forum Petani Batik Nau Bersatu meminta aparat penegak hukum memberikan kepastian terkait status laporan yang telah mereka sampaikan, sekaligus melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan perusakan yang menjadi objek laporan.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi terbaru dari Polda Bengkulu mengenai perkembangan penanganan laporan dugaan perusakan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *