Bupati Asahan Hadiri Sosialisasi Pencabutan PBPH, Dorong Peran BUMD dan Pengawasan Ketat Lahan Terdampak

MEDAN,Tintabangsa.com,– Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar menghadiri kegiatan sosialisasi pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang digelar pada Kamis (16/04/2026) pukul 10.00 WIB di Aula Raja Inal Siregar, Provinsi Sumatera Utara. Kegiatan ini dihadiri sejumlah kepala daerah serta pejabat terkait sebagai bagian dari upaya penataan sektor kehutanan nasional.

Sosialisasi ini dilaksanakan berdasarkan sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution, Wakil Kepala Penegakan Hukum Satgas PKH Halilintar Anggiat Napitupulu, serta Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif dan Keperdataan Kehutanan Ardi Risman. Hadir pula para bupati dan wali kota se-Sumatera Utara, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Asahan.

Dalam arahannya, Gubernur Bobby Afif Nasution menekankan pentingnya forum dialog ini untuk menjawab berbagai persoalan yang timbul akibat pencabutan 13 PBPH di sejumlah daerah. Ia berharap solusi konkret dapat segera dirumuskan, sekaligus menyoroti potensi dampak sosial yang mungkin terjadi di tengah masyarakat. Selain itu, Gubernur juga mempertanyakan keterkaitan rencana peran Perhutani dalam pengelolaan lahan eks perusahaan yang tidak lagi aktif di bidangnya.

Sementara itu, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar menyampaikan sejumlah masukan strategis. Ia mengusulkan agar pengelolaan lahan terdampak tidak hanya diserahkan kepada pihak tertentu, tetapi juga dapat melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) guna mendorong peningkatan ekonomi daerah. Selain itu, ia juga menekankan pentingnya pengawasan ketat oleh Satgas PKH terhadap lahan-lahan yang terdampak pencabutan izin.

Rangkaian kegiatan diawali dengan laporan dari Anggiat Napitupulu selaku Wakil Kepala Penegakan Hukum Satgas PKH Halilintar, dilanjutkan dengan arahan Gubernur Sumatera Utara, serta pemaparan materi oleh Ardi Risman terkait mekanisme pengawasan dan sanksi administratif di sektor kehutanan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengelola dampak pencabutan PBPH, sekaligus memastikan keberlanjutan pengelolaan hutan yang berkeadilan dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.(Surya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *