Ajukan 10 Bukti Baru, Kuasa Hukum Sunindyo Tegaskan Tak Ada Peran dan Kausalitas

Bengkulu – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi tambang PT Ratu Samban Mining kembali bergulir dengan dinamika baru, setelah kuasa hukum terdakwa Sunindyo Suryo Herdadi, Dody Fernando, SH MH, menyerahkan 10 bukti tambahan dalam agenda penundaan pembacaan tuntutan, Senin (13/4/2026).

Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum menyatakan pembacaan tuntutan belum dapat dilakukan karena materi tuntutan belum rampung. Agenda pun ditunda dan dijadwalkan kembali pada Jumat, 17 April 2026.

Disisi lain, tim pembela memanfaatkan momen tersebut untuk memperkuat konstruksi pembelaan. Dody menjelaskan, 10 bukti yang diajukan didominasi dokumen resmi dari kementerian, termasuk dokumen persetujuan RKAB yang menurutnya ditandatangani oleh Muhammad Idris Sihite selaku Pelaksana Harian (Plh) Dirjen Minerba saat itu.

Selain itu, turut diserahkan nota dinas yang dibuat oleh Dr. Lana Saria, SSi., MSi (matan Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara, 2022-2024) terkait proses pengajuan RKAB secara manual, serta dokumen lain yang menggambarkan alur kebijakan dan proses administratif yang terjadi saat itu.

“Dari bukti surat yang kami ajukan, jelas bahwa proses pengajuan hingga persetujuan RKAB manual itu bukan kewenangan klien kami,” ujar Dody.

Tak hanya dokumen, tim pembela juga menyerahkan bukti percakapan dalam grup WhatsApp yang sebelumnya telah dikonfirmasi oleh saksi di persidangan. Percakapan tersebut disebut menunjukkan bahwa inisiatif pengajuan RKAB manual bukan berasal dari terdakwa, melainkan dari orang orang di direktorat pembinaan pengusahaan batubara, yang direktur nya adalah Lana saria, dan berdasarkan keterangan saksi perintah itu datang dari Lana saria

Menurut Dody, rangkaian bukti ini mempertegas bahwa kebijakan diskresi terkait RKAB berada pada pejabat struktural tertentu, bukan pada Sunindyo yang saat itu menjabat sebagai direktur teknis.

Selain bukti tertulis, pembela juga menguatkan argumentasi melalui afidavit empat ahli yang telah dihadirkan sebelumnya, termasuk mantan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang menyoroti pentingnya hubungan kausalitas dalam pembuktian kerugian negara.

Ia menegaskan, dalam perkara ini tidak ditemukan hubungan sebab akibat antara tindakan kliennya yang hanya memparaf dokumen dengan kerugian negara yang didakwakan.

“Tidak ada hubungan kausalitas, tidak ada penyalahgunaan kewenangan, dan tidak ada perbuatan melawan hukum,” tegasnya.

Dody juga menyoroti tidak adanya unsur niat jahat dalam diri kliennya. Berdasarkan fakta persidangan, ia menyebut Sunindyo tidak memiliki hubungan maupun koordinasi dengan para terdakwa lain sebelum perkara ini bergulir.

Menurutnya, seluruh rangkaian peristiwa yang menjadi dasar dakwaan, mulai dari skema pinjam meminjam batubara hingga perjanjian kerja sama, tidak memiliki keterkaitan langsung dengan peran kliennya.

Dalam pandangan pembela, fakta-fakta tersebut menunjukkan bahwa posisi Sunindyo hanya berada pada ranah administratif, tanpa keterlibatan dalam pengambilan kebijakan maupun praktik yang dipersoalkan.

Dengan seluruh rangkaian bukti dan keterangan ahli tersebut, tim kuasa hukum menilai perkara ini harus dilihat secara utuh agar tidak terjadi penarikan tanggung jawab yang tidak proporsional.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Jumat 17 April 2026 mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan untuk perkara dugaan korupsi pertambangan, yang akan menjadi tahapan krusial dalam menentukan arah akhir perkara yang telah berjalan dalam beberapa bulan terakhir. (Cik)

Dody Fernando SH MH saat berbincang sejenak dengan kliennya (Sunindyo Suryo Herdadi) sebelum memberikan keterangan kepada awak media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *