Sakya Hussy Rinci Sumber Aset dan Investasi, Klaim Seluruhnya dari Usaha Sah

Bengkulu — Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang pada Senin, 13 April 2026, diwarnai pemaparan terdakwa Sakya Hussy terkait asal-usul kekayaan dan aktivitas investasinya.

Di hadapan majelis hakim, Sakya menegaskan bahwa seluruh aset yang dimilikinya tidak berkaitan dengan kerja sama pertambangan yang menjadi pokok perkara.

Salah satu aset yang disorot adalah kepemilikan SPBU dengan porsi saham 50 persen. Sakya menyebut aset tersebut merupakan milik pribadi yang telah lama dimiliki dan tercantum dalam laporan pajak, serta tidak memiliki hubungan dengan aktivitas pertambangan yang diperiksa.

Selain itu, ia juga menjelaskan terkait penitipan dana sekitar Rp25 miliar yang sebelumnya menjadi perhatian penyidik. Menurutnya, dana tersebut berasal dari aktivitas usaha melalui sejumlah perusahaan, di antaranya PT Citra Selaras dan PT Ketahun Transbara, serta dapat ditelusuri secara jelas.

Dalam persidangan, Sakya memaparkan struktur penghasilannya yang mencapai sekitar Rp2 miliar per tahun, di luar dividen perusahaan. Dari dua entitas usaha, yakni PT CES dan Atlas Ketahun Perkasa, ia mengaku menerima dividen dengan total sekitar Rp80 miliar dalam beberapa tahun terakhir.

Rincian investasi juga disampaikan, antara lain penempatan dana Rp5 miliar pada Desember 2022, Rp15 miliar pada Desember 2023, serta investasi lanjutan pada Maret 2024 dan periode berikutnya dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah. Seluruhnya, menurut Sakya, berasal dari pendapatan usaha yang telah berjalan sebelumnya.

Ia menegaskan tidak ada aset yang diperoleh dari hasil penjualan batu bara yang terkait dengan skema kerja sama bersama PT Ratu Samban Mining.

Kuasa hukum terdakwa, Firman Pengaribuan, menyatakan seluruh pemasukan, baik dari gaji, dividen, maupun investasi, telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan. Hal ini, menurutnya, menunjukkan tidak adanya upaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul dana.

Majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh keterangan tersebut dalam menilai ada tidaknya unsur pencucian uang dalam perkara yang tengah berjalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *