Bantah TPPU, Beby Hussy dan Sakya Sebut Dana Sudah Ada Sebelum Kerja Sama dengan PT RSM

Bengkulu — Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang kembali digelar pada Senin, 13 April 2026. Dalam persidangan tersebut, dua terdakwa, Beby Hussy dan Sakya Hussy, menyampaikan pembelaan terkait asal-usul dana yang dipersoalkan.

Beby Hussy menegaskan, dana dalam jumlah besar yang menjadi sorotan bukan berasal dari kerja sama tambang dengan PT Ratu Samban Mining. Ia menyebut dana tersebut merupakan akumulasi dari gaji, dividen perusahaan, serta hasil investasi yang telah berjalan sebelumnya.

Dalam keterangannya di persidangan, Beby mengungkapkan saldo rekeningnya saat itu mencapai lebih dari Rp110 miliar, dengan penarikan sekitar Rp71 miliar pada Juli 2025. Penarikan tersebut, menurutnya, tidak mencerminkan upaya untuk mengosongkan seluruh dana.

Ia juga menambahkan, hasil kerja sama peminjaman batu bara dengan PT Ratu Samban Mining belum sepenuhnya dinikmati secara pribadi. Dana dari penjualan batu bara yang nilainya sekitar Rp60 miliar disebut masih berada dalam rekening perusahaan dan digunakan untuk operasional, termasuk pembayaran kewajiban kepada negara.

Sementara itu, Sakya Hussy menekankan adanya pemisahan antara aset pribadi dan aktivitas usaha yang dipersoalkan. Ia menyebut sejumlah aset, termasuk kepemilikan saham di sektor SPBU dan berbagai investasi, berasal dari penghasilan sah yang telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan.

Sakya mengungkapkan penghasilannya mencapai sekitar Rp2 miliar per tahun, di luar dividen perusahaan yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah. Ia juga merinci sejumlah investasi sejak 2022 hingga 2024 yang, menurutnya, tidak berkaitan dengan kerja sama tambang yang kini menjadi objek perkara.

Kuasa hukum kedua terdakwa, Firman Pengaribuan, menyatakan seluruh aliran dana kliennya telah tercatat dan dilaporkan secara resmi dalam dokumen perpajakan. Ia menegaskan tidak terdapat unsur penyamaran atau pelapisan dana sebagaimana unsur utama dalam tindak pidana pencucian uang.

Pihak kuasa hukum juga menyoroti bahwa sejumlah aset yang disita berasal dari periode sebelum kerja sama dengan PT Ratu Samban Mining berlangsung.

Pembelaan kedua terdakwa menitikberatkan pada upaya memutus keterkaitan antara asal-usul kekayaan dengan dugaan tindak pidana yang didakwakan. Majelis hakim akan menilai seluruh fakta persidangan tersebut sebelum mengambil keputusan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *