Bengkulu – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu, Kamis (9/4/2026).
Dalam perkara ini, dua tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial R.A dan W.F. Keduanya terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada 5 Februari 2026 di depan Mapolda Bengkulu.
Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/46/II/2026/SPKT/Polda Bengkulu tertanggal 5 Februari 2026. Para tersangka dijerat dengan pasal terkait pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam KUHPidana.
Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, proses penyidikan dinyatakan telah selesai dan penanganan perkara selanjutnya berada di bawah kewenangan pihak kejaksaan hingga ke tahap persidangan.

