Bengkulu – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Beby Hussy dan Sakya Hussy kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (6/4/2026).
Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum menegaskan adanya perbedaan prinsip antara menikmati hasil tindak pidana dengan tindakan menyamarkan atau mencuci uang, yang menjadi unsur utama dalam perkara TPPU.
Kuasa hukum terdakwa, Yakup Hasibuan, menyebut keterangan ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum justru memperkuat argumentasi pihaknya.
Ahli dari PPATK Jakarta, Budi Saiful Haris, dihadirkan secara teleconference dalam sidang tersebut. Dalam kesempatan itu, tim pembela mempertanyakan secara langsung apakah seseorang yang hanya menikmati hasil tindak pidana dapat dijerat dengan pasal TPPU.
“Hasilnya jelas, itu berbeda. Kalau hanya menikmati, tidak bisa serta-merta dikenakan TPPU. Kalau dipaksakan, itu berpotensi menjadi double jeopardy,” kata Yakup usai sidang.
Ia menjelaskan, dalam hukum TPPU, unsur utama yang harus dibuktikan adalah adanya upaya aktif untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta. Tanpa adanya tindakan tersebut, menurutnya, perkara tidak dapat dikualifikasikan sebagai pencucian uang.
Yakup juga menilai, sepanjang proses persidangan, jaksa belum mampu menunjukkan bukti adanya praktik penyamaran oleh kedua terdakwa. Tidak ditemukan indikasi penggunaan pihak lain sebagai nominee, rekayasa aliran dana, maupun skema transaksi yang mencurigakan.
Sebaliknya, ia menyebut seluruh aset dan keuntungan yang dipersoalkan justru tercatat secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.
“Semua dilaporkan dalam SPT, deviden diputuskan melalui RUPS, dan kepemilikan aset atas nama pribadi. Tidak ada upaya menyembunyikan, apalagi menyamarkan,” tegasnya.
Menurutnya, fakta tersebut semakin menegaskan bahwa perkara ini belum memenuhi unsur pokok dalam tindak pidana pencucian uang.
Sidang lanjutan ini memperlihatkan semakin menguatnya garis pembelaan dari pihak terdakwa, yang menitikberatkan pada tidak adanya bukti konkret terkait upaya penyamaran harta.
Tim kuasa hukum pun menilai, keterangan ahli yang dihadirkan jaksa justru memperjelas bahwa dalam perkara TPPU, yang harus dibuktikan bukan sekadar keberadaan harta, melainkan adanya tindakan aktif untuk menyembunyikan asal-usulnya.

