Rejang Lebong – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Rejang Lebong. Dalam operasi yang dilakukan pada Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 03.25 WIB, petugas berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Ketiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial K.I. (48), C.C.A. (34), dan K.H. (32), yang merupakan warga Kabupaten Rejang Lebong.
Penangkapan dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni di Desa Taba Renah, Kecamatan Curup Utara; di kawasan Jalan Curup–Lebong, Kelurahan Tunas Harapan, Kecamatan Curup Utara; serta di Jalan Curup–Lebong, Kelurahan Jalan Baru, Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong.
Pengungkapan kasus ini bermula dari hasil penyelidikan Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu yang menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Desa Taba Renah, Kecamatan Curup Utara.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud. Setelah memastikan keberadaan target, tim langsung melakukan penindakan dan mengamankan seorang pria berinisial K.I.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu berukuran sedang yang disimpan di dalam jaket milik terduga pelaku.
Penemuan tersebut kemudian dikembangkan dengan melakukan penggeledahan di rumah K.I. di Desa Taba Renah yang turut disaksikan oleh perangkat desa setempat. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti lainnya.
Barang bukti yang diamankan di antaranya enam paket kecil sabu yang ditemukan di kamar terduga pelaku, satu paket besar sabu yang terselip di dinding dapur, satu unit timbangan digital, empat bungkus plastik klip bening ukuran kecil, satu bungkus plastik klip bening ukuran besar, satu unit telepon genggam merek Realme berwarna biru, serta satu buah jaket berwarna merah.
Dari hasil interogasi awal, K.I. mengaku memperoleh sabu tersebut dari dua orang lainnya yang diketahui berinisial C.C.A. dan K.H. Berdasarkan keterangan tersebut, tim kemudian melakukan pengembangan.
Petugas selanjutnya bergerak menuju rumah C.C.A. di kawasan Jalan Curup–Lebong, Kelurahan Tunas Harapan, Kecamatan Curup Utara dan berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan.
Pengembangan kembali dilakukan dengan mendatangi rumah K.H. di wilayah Jalan Curup–Lebong, Kelurahan Jalan Baru, Kecamatan Curup.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa tiga paket kecil sabu, satu unit timbangan digital, satu unit telepon genggam merek Redmi berwarna hijau, dua plastik klip bening bekas pakai berukuran besar, satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang, satu bungkus plastik klip bening ukuran besar, satu sendok plastik berbentuk sekop, dua pipet berbentuk sekop, serta satu unit sepeda motor Suzuki Satria berwarna hitam yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi narkotika.
Ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan lebih lanjut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Bengkulu Kombes Pol Jojo Sutarjo, S.I.K., M.H., melalui Ps. Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu, Kompol Eka Candra, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras timnya setelah menerima informasi dari masyarakat.
“Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan tim di lapangan setelah menerima laporan masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika. Setelah dilakukan pendalaman dan pemantauan, tim berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku di lokasi berbeda beserta sejumlah barang bukti,” ujar Kompol Eka Candra.
Ia menambahkan pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya yang terlibat.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Ichsan Nur, S.I.K., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam merespons setiap informasi dari masyarakat.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional. Polda Bengkulu berkomitmen memberantas peredaran narkotika demi melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Kabid Humas juga mengimbau masyarakat agar terus bekerja sama dengan kepolisian dan tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

