Proyek Irigasi Rp25 Miliar di Mukomuko Disorot, Diduga Berpotensi Langgar UU Tipikor

Mukomuko, Tintabangsa.com, -Proyek pembangunan jaringan irigasi yang dikerjakan oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII di Kabupaten Mukomuko dengan nilai anggaran sekitar Rp25 miliar menuai sorotan tajam dari masyarakat. Proyek yang bersumber dari anggaran negara tersebut dinilai belum memberikan manfaat maksimal bagi petani dan bahkan berpotensi menimbulkan kerugian negara apabila terbukti tidak dikerjakan sesuai spesifikasi teknis.

Sejumlah petani di wilayah Daerah Irigasi Manjuto Kiri mengeluhkan kondisi pengairan yang jauh dari harapan. Air yang dijanjikan untuk mendukung musim tanam 2026 justru hanya mengalir kurang dari dua jam sebelum kembali berhenti dan tidak sampai ke lahan persawahan milik petani.

Padahal sebelumnya Komisi Irigasi Kabupaten Mukomuko telah menyampaikan surat resmi kepada pihak BWS Sumatera VII agar pengairan dibuka pada 1 Januari 2026 guna mendukung jadwal musim tanam petani. Namun kenyataan di lapangan menunjukkan distribusi air tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Kami sudah menunggu sesuai jadwal, tapi air hanya mengalir sebentar lalu berhenti. Kalau kondisi ini terus terjadi, jadwal tanam bisa mundur sampai Februari bahkan Maret 2026,” ungkap salah seorang petani dari wilayah Arah Tiga, Desa Lubuk Gedang, Kecamatan Lubuk Pinang.

Selain persoalan debit air yang sangat terbatas, masyarakat juga menemukan sejumlah titik saluran irigasi yang dinilai belum dikerjakan secara optimal. Beberapa bagian saluran masih dipenuhi tanah dan material sisa pekerjaan sehingga menghambat aliran air menuju lahan pertanian, terutama di wilayah BP4.

Kondisi tersebut menimbulkan kecurigaan masyarakat terhadap kualitas pekerjaan proyek yang menelan anggaran hingga puluhan miliar rupiah tersebut. Warga menilai hasil pekerjaan tidak sebanding dengan nilai anggaran negara yang telah digelontorkan.

Kepala Desa Lubuk Gedang, Yuna Aswandi, mengaku pihaknya menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait persoalan irigasi tersebut. Menurutnya, sektor pertanian merupakan tulang punggung ekonomi warga desa.

“Sektor pertanian menjadi sumber utama penghidupan masyarakat. Banyak warga mengeluhkan kondisi ini karena mereka khawatir gagal tanam dan berdampak pada ekonomi keluarga,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Ketua P3A Desa Lubuk Gedang, Qadri. Ia berharap pemerintah pusat segera melakukan evaluasi terhadap proyek tersebut agar persoalan ini tidak berlarut-larut.

“Kami berharap pemerintah mengetahui kondisi sebenarnya di lapangan. Program yang menggunakan anggaran negara harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegasnya.

Sorotan juga datang dari kalangan pegiat anti-korupsi yang menilai apabila pekerjaan proyek tidak sesuai spesifikasi teknis atau tidak berfungsi sebagaimana mestinya, maka hal tersebut berpotensi masuk dalam kategori penyimpangan penggunaan anggaran negara.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain serta merugikan keuangan negara dapat diproses secara hukum. Bahkan dalam Pasal 3 UU Tipikor ditegaskan bahwa penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat yang mengakibatkan kerugian negara dapat dikenakan sanksi pidana.

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Umum Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilzon Lalengke, meminta pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menaruh perhatian serius terhadap laporan masyarakat.

“Anggaran pembangunan berasal dari uang rakyat. Jika proyek yang dibiayai negara tidak memberikan manfaat atau diduga tidak sesuai spesifikasi, maka perlu dilakukan audit menyeluruh agar tidak terjadi potensi kerugian negara,” tegas alumni PPRA 48 Lemhanas RI tahun 2012 tersebut.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kepala Satker BWS Sumatera VII Wiel Mushawiry Suryana, ST, MT serta PPK Irigasi dan Rawa I Yudha Ginanjar Somantri, ST, maupun pihak kontraktor pelaksana hingga saat ini belum mendapat tanggapan. Sikap tersebut semakin memunculkan pertanyaan publik terkait transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran negara.

Di sisi lain, Lembaga Swadaya Masyarakat Garda Republik Indonesia wilayah Provinsi Bengkulu menyatakan akan melaporkan persoalan ini secara resmi ke Kementerian Pekerjaan Umum di Jakarta dengan melampirkan data temuan lapangan.

Masyarakat berharap pemerintah pusat segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek irigasi tersebut. Selain untuk menjaga kualitas pembangunan, langkah tegas juga dinilai penting guna memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai aturan dan tidak berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.(TB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *