Sidang Tambang Bengkulu: 5 Saksi Meringankan Ungkap Skema Full Financing Kerja Sama TBJ–RSM

Bengkulu – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat pengusaha tambang Bebby Hussy kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (9/3/2026). Dalam agenda persidangan tersebut, tim kuasa hukum menghadirkan lima orang saksi meringankan dari lingkungan internal perusahaan.

Para saksi memberikan keterangan terkait aktivitas usaha serta mekanisme kerja sama bisnis antara perusahaan milik terdakwa dengan PT Ratu Samban Mining (RSM).

Kuasa hukum terdakwa, advokat Yakup Hasibuan, menyebut keterangan para saksi memperjelas skema kerja sama yang dijalankan antara perusahaan kliennya dengan PT RSM.

Menurut Yakup, skema kerja sama tersebut menggunakan sistem full financing, di mana perusahaan milik Bebby Hussy mendahulukan seluruh pembiayaan operasional kegiatan usaha.

“Di sidang hari ini terang-benderang semua konsep kerja samanya. Bagaimana TBJ sebagai perusahaan milik Pak Bebi melakukan full financing atas suatu IUP milik RSM. Pak Bebi mengeluarkan dana terlebih dahulu, sementara RSM tidak mengeluarkan dana apa pun,” ujar Yakup.

Ia menjelaskan dalam skema tersebut, pembagian keuntungan atau profit sharing baru akan dilakukan jika kegiatan usaha tersebut menghasilkan keuntungan.

Namun, Yakup menegaskan hingga saat ini pembagian keuntungan tersebut belum pernah terealisasi.

“PT RSM tidak mengeluarkan modal dan nantinya dilakukan profit sharing di belakang. Tapi faktanya sampai sekarang belum ada profit sharing sama sekali. Jadi tidak ada keuntungan yang didapat Pak Bebi, TBJ, IBP ataupun Pak Sakya dari kerja sama dengan RSM ini,” katanya.

Pernyataan tersebut juga diperkuat oleh kuasa hukum lainnya, Prof. Dr. Ir. Firman Pengaribuan, yang menyebut fakta persidangan menunjukkan proyek kerja sama tersebut belum menghasilkan keuntungan.

Ia menjelaskan bahwa dalam kontrak kerja sama memang disebutkan seluruh pembiayaan operasional didahulukan oleh perusahaan milik terdakwa.

“Dalam kontraknya memang disebut full finance, artinya seluruh pembiayaan didahulukan oleh PT TBJ. Dana itu digunakan untuk operasional kegiatan, sementara sampai sekarang profit sharing yang ada dalam perjanjian belum pernah terlaksana. Artinya proyek ini memang belum menghasilkan keuntungan,” ujar Firman.

Firman juga menyebut fakta persidangan tidak menunjukkan adanya aliran dana dari PT RSM kepada perusahaan milik terdakwa dalam bentuk bagi hasil.

“Fakta persidangan mengatakan tidak ada tambahan bagi hasil atau transfer dana dari PT RSM ke PT TBJ. Yang ada hanya sedikit pembayaran terkait pinjaman dari RSM,” tambahnya.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim juga mendengarkan keterangan saksi terkait proses awal penyusunan kontrak kerja sama antara perusahaan Bebby Hussy dan PT RSM.

Salah satu saksi, Chrystina Difory Yanmen, yang saat itu bekerja sebagai staf legal perusahaan, menjelaskan bahwa dirinya sempat menyusun draft awal perjanjian kerja sama pada April 2022.

Menurutnya, rancangan kontrak tersebut disusun berdasarkan konsep umum kerja sama bisnis pertambangan yang mengatur berbagai aspek kegiatan, mulai dari pembebasan lahan, pengangkutan, hingga penjualan batubara.

Ia menambahkan bahwa dalam rancangan kontrak tersebut juga diatur mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak, baik PT RSM maupun perusahaan milik Bebby Hussy yang menjadi mitra dalam kerja sama tersebut.

Sidang perkara dugaan korupsi ini akan kembali dilanjutkan pada agenda persidangan berikutnya dengan pemeriksaan saksi dan bukti lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *