Bengkulu – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat pengusaha tambang Bebby Hussy dan sejumlah pihak lainnya kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (9/3/2026). Dalam agenda persidangan tersebut, tim kuasa hukum menghadirkan lima orang saksi meringankan dari lingkungan internal perusahaan.
Para saksi memberikan keterangan terkait aktivitas keuangan dan administrasi usaha yang dijalankan oleh perusahaan terdakwa.
Salah satu isu yang menjadi perhatian dalam persidangan adalah dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kuasa hukum terdakwa menyebut sejumlah keterangan saksi justru menunjukkan bahwa aliran dana yang dipersoalkan berasal dari aktivitas usaha perusahaan yang telah berjalan sebelumnya.
Advokat Yakup Hasibuan mengatakan fakta persidangan memperlihatkan bahwa dana yang selama ini disebut dalam perkara tidak memiliki kaitan dengan kerja sama perusahaan dengan PT Ratu Samban Mining (RSM).
“Yang digambarkan selama ini uang ratusan miliar itu ternyata berasal dari kegiatan atau profit yang didapatkan oleh IBP sebelum adanya kerja sama dengan PT RSM. Jadi sama sekali tidak ada kaitannya dengan RSM,” ujar Yakup.
Ia juga menjelaskan bahwa aliran dana yang dipersoalkan dalam perkara TPPU merupakan penarikan dividen perusahaan yang kemudian kembali diinvestasikan di dalam negeri. Menurutnya, mekanisme tersebut berkaitan dengan kebijakan pemerintah mengenai insentif perpajakan atas reinvestasi dividen.
“Semua dana yang ditarik sebagai dividen ternyata diinvestasikan kembali. Itulah yang digambarkan selama ini seperti deposito atau asuransi. Itu merupakan bentuk pemanfaatan insentif pajak yang diatur dalam kebijakan pemerintah,” katanya.
Keterangan tersebut diperkuat oleh saksi Ade S. Situmorang, yang membantu pengelolaan administrasi pajak dan laporan investasi. Dalam persidangan, saksi menyebut dirinya turut menyusun laporan investasi tahunan serta membantu perhitungan kewajiban pajak pribadi milik Sakya Hussy.
Ia menjelaskan bahwa investasi yang dimiliki Sakya Hussy tercatat dalam bentuk deposito dan telah dimiliki sejak tahun 2020. Selain itu, laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) disebut telah mencerminkan seluruh penghasilan yang dimiliki, termasuk dana yang berasal dari hibah yang diterima secara rutin sejak beberapa tahun terakhir.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa lainnya, Prof. Dr. Ir. Firman Pengaribuan, menyatakan fakta persidangan juga menunjukkan tidak adanya aliran dana dari kerja sama dengan PT RSM kepada perusahaan milik terdakwa.
“Fakta persidangan mengatakan tidak ada tambahan bagi hasil ataupun transfer dana dari PT RSM ke PT TBJ. Yang ada hanya sedikit mengenai pembayaran pinjaman dari RSM,” ujar Firman.
Ia menambahkan bahwa seluruh investasi yang dimiliki para terdakwa disebut berada di dalam negeri. Data yang muncul di persidangan juga tidak menunjukkan adanya pengiriman dana ke luar negeri sebagaimana sempat menjadi sorotan dalam perkara tersebut.
Menurutnya, keterangan para saksi menjadi bagian dari fakta persidangan yang menggambarkan aktivitas keuangan perusahaan maupun pribadi para terdakwa.
“Fakta yang muncul di persidangan hari ini memperlihatkan bahwa investasi yang dilakukan berada di dalam negeri dan tidak ada aliran dana ke luar negeri,” tutup Firman.

