Bengkulu, Tintabangsa.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu melalui Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Kepahiang tahun anggaran 2023 dengan nilai anggaran mencapai Rp6,2 miliar.
Penyidik menemukan indikasi kuat adanya manipulasi kegiatan hingga dugaan pekerjaan fiktif dalam sejumlah item belanja yang bersumber dari Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) dinas tersebut.
Adapun kegiatan yang menjadi sorotan penyidik antara lain perjalanan dinas, belanja alat tulis kantor (ATK) dan bahan cetak, belanja makan minum, belanja alat listrik, serta tujuh paket pekerjaan konstruksi yang diduga tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban bahkan terindikasi fiktif.
Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Tipidkor Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti mengatakan, kasus tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan dan sejumlah saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik.
“Untuk perkara Disparpora Kepahiang sudah masuk tahap penyidikan. Sejumlah saksi telah diperiksa,” kata Syahir Fuad, Minggu (8/3/2026).
Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga melakukan pengecekan fisik terhadap pekerjaan konstruksi yang tercantum dalam laporan kegiatan.
Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik menemukan dugaan penyimpangan pada sejumlah kegiatan, salah satunya pada perjalanan dinas yang diduga menggunakan nama pegawai, baik ASN maupun tenaga harian lepas (THL), namun perjalanan tersebut tidak pernah dilaksanakan.
“Dari pemeriksaan yang dilakukan ditemukan dugaan korupsi, karena beberapa item kegiatan tidak sesuai antara laporan dengan kondisi di lapangan. Saat ini semuanya masih berproses,” ujarnya.
Tak hanya itu, penyidik juga mendapati indikasi penggunaan nota palsu dalam belanja makan minum, pembelian ATK, bahan cetak, hingga pembelian alat listrik.
Yang lebih mencurigakan, pada pekerjaan konstruksi disebutkan bahwa proses pencairan anggaran diduga dikendalikan oleh satu orang, bahkan terdapat satu paket pekerjaan yang tidak dilaksanakan sama sekali pada tahun 2023.
Selain itu, beberapa proyek bangunan yang diperiksa juga diduga tidak sesuai spesifikasi teknis dan tidak dilengkapi dokumen acuan yang jelas sebagai dasar pelaksanaan pekerjaan.
Penyidik menegaskan bahwa pengusutan perkara ini tidak hanya berhenti pada lima item kegiatan tersebut, melainkan juga akan menelusuri berbagai kegiatan lain yang masuk dalam pagu anggaran Disparpora Kepahiang tahun 2023.
Polda Bengkulu memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan penyimpangan anggaran miliaran rupiah tersebut.(TB)

