LEBONG – Polres Lebong menggelar apel pengecekan senjata api (senpi) dinas bagi personel Polres dan jajaran Polsek pada Senin, 9 Maret 2026, sekitar pukul 08.30 WIB. Kegiatan tersebut dilaksanakan di lapangan apel Mapolres Lebong sebagai upaya memastikan kelengkapan serta kesiapan penggunaan senjata api dinas oleh personel kepolisian.
Apel pengecekan senjata api tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Lebong, AKBP Agoeng Ramdhani, dan diikuti oleh para Pejabat Utama (PJU) Polres Lebong, para Kapolsek jajaran, serta personel Polres Lebong.
Dalam arahannya, Kapolres Lebong menyampaikan bahwa pelaksanaan apel pengecekan senjata api ini merupakan tindak lanjut dari perintah langsung Mabes Polri yang dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah sebagai langkah pengawasan penggunaan senjata api dinas, menyusul sejumlah kejadian yang terjadi di beberapa daerah.
Selain itu, sebelumnya juga telah dilakukan penarikan senjata api dinas dari personel Polres Lebong. Bagi personel yang masih ingin memegang atau menggunakan senjata api dinas diwajibkan untuk melengkapi seluruh persyaratan administrasi terbaru sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres juga menegaskan bahwa senjata api yang berada di tingkat Polsek merupakan tanggung jawab masing-masing Kapolsek, sehingga pengawasan dan penggunaannya harus benar-benar diperhatikan.
Berdasarkan hasil pengecekan yang dilakukan, seluruh senjata api dinas di lingkungan Polres Lebong dalam keadaan lengkap. Sementara itu, setiap Polsek jajaran dibekali senjata api laras panjang jenis V2 sebanyak tiga pucuk.
Untuk pemegang senjata api laras pendek di Polres Lebong saat ini tercatat hanya satu personel, yakni Ipda Abdul Gafur, yang telah melengkapi seluruh persyaratan administrasi terbaru.
Kegiatan apel pengecekan senjata api dinas di Polres Lebong tersebut berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif.

