Jakarta, Tintabangsa.com — Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, meninjau langsung Posko Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2026 yang dibuka oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Posko yang berlokasi di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker, Gedung B Lantai 1, Jakarta Selatan, ini dihadirkan untuk memastikan hak pekerja atas THR dan BHR terpenuhi menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Posko THR dan BHR Keagamaan 2026 menyediakan dua layanan utama, yakni konsultasi dan pengaduan. Layanan konsultasi telah dibuka sejak 2 Maret 2026 untuk menjawab berbagai pertanyaan seputar hak THR dan BHR, mulai dari kriteria penerima, mekanisme perhitungan, hingga persoalan dalam kondisi khusus seperti pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Pertanyaan yang paling sering muncul terkait kelayakan menerima THR saat terjadi PHK serta cara menghitungnya. Posko ini hadir untuk memberikan penjelasan yang jelas dan komprehensif kepada pekerja,” ujar Yassierli saat meninjau Posko THR dan BHR Kemnaker di Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026).
Sementara itu, layanan pengaduan akan diaktifkan mulai H-7 sebelum Hari Raya, sesuai dengan batas waktu pembayaran THR yang telah ditetapkan pemerintah. Layanan ini beroperasi setiap hari pukul 08.00–15.00 WIB, termasuk akhir pekan dan hari raya. Melalui kanal tersebut, pekerja dapat melaporkan berbagai persoalan, seperti THR yang belum dibayarkan atau pembayaran yang dilakukan secara mencicil.
Setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan yang bertugas di Posko. Kemnaker memastikan seluruh pengaduan diproses secara cepat dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk memperluas akses layanan, Kemnaker juga membuka kanal konsultasi dan pengaduan daring melalui laman poskothr.kemnaker.go.id serta WhatsApp di nomor 0812-8000-1112. Langkah ini dilakukan agar pekerja di seluruh Indonesia dapat mengakses layanan tanpa harus datang langsung ke lokasi.
Yassierli turut mengimbau agar Posko THR dan BHR dibentuk di setiap dinas ketenagakerjaan provinsi, kabupaten/kota, serta kawasan industri, dan terintegrasi dengan Posko THR Kemnaker.
“THR dan BHR adalah hak pekerja yang wajib dipenuhi. Kami tidak akan segan menindak pemberi kerja yang mengabaikan kewajiban ini. Negara hadir untuk memastikan pekerja dapat merayakan hari raya dengan tenang bersama keluarga,” tegasnya.(TB)

