MUKOMUKO, Tintabangsa.com – Pembangunan jaringan irigasi di Desa Lubuk Sanai II dan Lubuk Pinang (BP-8/BM-8) menuai sorotan keras masyarakat. Proyek yang dikendalikan Balai Wilayah Sungai Sumatera VII (BWSS VII) Bengkulu dengan nilai anggaran sekitar Rp25 miliar dari APBN itu diduga dikerjakan tidak sesuai petunjuk teknis serta minim transparansi.
Hasil pantauan warga dan tim media di lapangan menemukan sejumlah kejanggalan. Beberapa bagian bangunan disebut mengalami keretakan dan plesteran yang mudah terkelupas. Pengawasan pekerjaan juga dinilai lemah, sementara material yang digunakan diduga tidak memenuhi standar spesifikasi teknis.
Tak hanya itu, papan informasi proyek yang seharusnya dipasang sebagai bentuk keterbukaan publik tidak terlihat di lokasi kegiatan. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sejumlah kalangan menilai BWSS VII selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bersama Satuan Kerja (Satker) pelaksana wajib memastikan proyek berjalan sesuai aturan. Jika ditemukan unsur kelalaian atau kesengajaan menutup informasi, hal tersebut dapat berimplikasi pada sanksi administratif hingga gugatan publik.
Selain itu, kewajiban transparansi pengadaan juga diatur dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, termasuk ketentuan yang dikeluarkan melalui Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta aturan turunannya. Ketiadaan papan proyek dan informasi anggaran dinilai sebagai pelanggaran prosedur.
Warga juga mengingatkan bahwa jika penyimpangan pekerjaan terbukti merugikan keuangan negara, maka dapat berpotensi masuk dalam ranah pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bayang-Bayang Kasus Lama
Sorotan terhadap BWSS VII bukan hal baru. Pada 2017 lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi pernah mengungkap perkara suap terkait proyek di lingkungan BWS Sumatera VII Bengkulu yang menyeret sejumlah pejabat dan pihak rekanan. Kasus tersebut menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap proyek infrastruktur yang bersumber dari dana negara.
Masyarakat kini mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan melakukan audit dan penyelidikan menyeluruh. Tuntutan yang disuarakan antara lain audit kualitas fisik pekerjaan oleh lembaga berwenang, penelusuran dugaan penyimpangan anggaran, serta penindakan hukum jika ditemukan unsur pidana.
“Ini bukan sekadar persoalan teknis bangunan, tapi menyangkut tanggung jawab penggunaan uang rakyat,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.
Publik Mukomuko menegaskan bahwa proyek irigasi seharusnya menjadi penopang produktivitas pertanian, bukan memunculkan polemik baru. Transparansi dan akuntabilitas dinilai menjadi kunci agar anggaran miliaran rupiah benar-benar memberi manfaat nyata bagi petani dan masyarakat luas.

