BENGKULU, Tintabangsa.com – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Perumda Tirta Hidayah kembali menyita perhatian publik. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Rabu (4/2/2026), terungkap dugaan adanya praktik setoran uang dalam proses penerimaan Pegawai Harian Lepas (PHL).
Sejumlah saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum membeberkan adanya permintaan uang dengan nominal fantastis agar bisa diterima bekerja. Angka yang disebut dalam persidangan bahkan mencapai Rp160 juta untuk satu orang PHL.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Agus Hamzah, saksi bernama Jesika mengaku mengetahui adanya jalur khusus berbayar dari informasi rekan kerja internal. Ia menyampaikan bahwa sejumlah uang diminta agar proses administrasi dan penerimaan berjalan lancar.
Menurut kesaksiannya, dana tersebut diserahkan kepada salah satu terdakwa. Setelah itu, tahapan seleksi yang dijalaninya disebut tidak melalui prosedur resmi sebagaimana rekrutmen pada umumnya. Ia mengaku tidak mengikuti tes di kantor perusahaan, melainkan hanya menjalani percakapan santai di sebuah kedai kopi sebelum diminta melengkapi berkas dan menandatangani dokumen penugasan.
Keterangan lain disampaikan saksi Azora. Ia menyebut orang tuanya menyerahkan uang sekitar Rp150 juta setelah adanya komunikasi awal dengan pihak internal perusahaan. Pertemuan dengan pimpinan disebut menjadi tahapan akhir sebelum berkas lamaran diproses. Di persidangan, uang tersebut disebut sebagai bentuk “ucapan terima kasih”.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Dr. H. Arief Wirawan, menilai kesaksian para saksi menguatkan dakwaan terkait dugaan gratifikasi dan suap yang menjerat para terdakwa, yakni Samsu Bahri, Yanwar Pribadi, dan Eki Hermanto.
Jaksa juga mendalami kemungkinan adanya aliran dana ke pihak lain di internal perusahaan. Persidangan akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan untuk memperjelas konstruksi perkara.
Kasus ini menjadi sorotan karena berpotensi menyeret lebih banyak pihak dan membuka dugaan praktik korupsi yang lebih luas di tubuh BUMD Kota Bengkulu.

