Telusuri Tabir Dugaan Pungli, Realisasi Anggaran Dana BOS SDN Sampang Turus Dipertanyakan

TANGGAMUS – bongkar tabir dugaan pungli kembali mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Tanggamus Lampung yang berkedok sumbangan komite

Gimana tidak, dugaan pungli mulai menguap di SDN 1 Sampang Turus Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus.

pasalnya, Selama dua tahun terakhir, wali murid dipaksa menelan pil pahit berupa iuran sebesar Rp 50.000 per siswa

“sumbangan Rp 50.000. tersebut mungkin sebuah angka yang kecil bagi sang pejabat, namun mencekik bagi mereka yang mengadu nasib di garis serba pas pasan

​Namun anehnya, saat dikonfirmasi Pewarta melalui Telepon Seluler Oknum Kepala Sekolah SDN 1 Sampang Turus Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus justru mempertontonkan kemahiran dalam bersilat lidah. Alih-alih memberikan jawaban transparan, ia memilih memerankan lakon amnesia selektif seolah Cuci Tangan

​”Waalaikum salam, dana apa ya? Saya tidak maksud,” tulisnya melalui pesan singkat, seolah-olah iuran puluhan ribu tersebut hanyalah dongeng pengantar tidur.

​Pertanyaan kritis awak media mengenai rincian penggunaan dana, bukti persetujuan tertulis dari Dinas Pendidikan, hingga laporan pertanggungjawaban, dijawab dengan “jurus” klasik melempar tanggung jawab. Sang Kepala Sekolah berlindung di balik punggung Komite Sekolah.

​”Agar lebih jelas silahkan datang ke sekolah, karena pihak sekolah tidak pernah memungut dana tersebut, kecuali komite atas kesepakatan mereka,” tambahnya dengan nada menghindar yang kental. Sebuah pola lama: sekolah mencuci tangan, dan Komite dijadikan tumbal atas kebijakan yang menjerat leher wali murid.

​Ironi di Balik Guyuran Anggaran Pemerintah SDN 1 Sampang Turus bukanlah institusi yang kekurangan subsidi. Pada tahun 2024, sekolah ini tercatat menerima suntikan Dana BOS sebesar Rp 92.700.000 untuk 103 siswa. Angka ini bahkan merangkak naik pada tahun 2025 menjadi Rp 94.500.000 seiring bertambahnya jumlah siswa menjadi 105 orang.

​Mari kita bedah anggaran yang tampak “mewah” di atas kertas namun kontras dengan adanya pungutan tambahan:

  • ​Pemeliharaan Sarana: Pada 2024 dianggarkan Rp 12,9 juta dan melonjak menjadi Rp 18,4 juta pada 2025. Jika anggaran fisik sebesar itu tersedia, lantas iuran Rp 50.000 dari wali murid itu lari ke lubang mana?
  • ​Pengembangan Perpustakaan: Puluhan juta rupiah digelontorkan (Rp 13,5 juta pada 2024 dan Rp 10,2 juta pada 2025).
  • ​Pembayaran Honor: Alokasi stabil di angka Rp 22 juta hingga Rp 24 juta per tahun.

​Menabrak Tembok Aturan
Praktik ini bukan sekadar masalah etika, melainkan pembangkangan terhadap hukum. Merujuk pada Permendikbud RI Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 1 angka 4, pungutan adalah penarikan uang yang bersifat wajib dan mengikat. Namun, pada Pasal 12 huruf (b), aturan tersebut dengan tegas mengharamkan Komite Sekolah, baik perorangan maupun kolektif, untuk memungut uang dari orang tua siswa.

​Tak berhenti sampai di sini, para pemburu berita akan terus melakukan investigasi mendalam guna mengumpulkan data dan keterangan tambahan dari berbagai sumber otoritas lainnya. Tabir gelap ini harus dibuka lebar-lebar demi tegaknya keadilan di dunia pendidikan.(Tim)

​Catatan.
Pihak Media selalu membuka ruang seluas-luasnya kepada pihak-pihak terkait untuk memberikan hak jawab serta klarifikasi lebih lanjut sesuai dengan amanat Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(ZN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *