15 Ribu Peserta PBI JKN di Bengkulu Dinonaktifkan, Derta Rohidin Desak Pemerintah Prioritaskan Keselamatan Pasien

BENGKULU, Tintabangsa.com- Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai Golkar dari Daerah Pemilihan Bengkulu, Derta Rohidin, menyoroti penonaktifan sekitar 15 ribu peserta Program Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Provinsi Bengkulu. Ia menegaskan, kebijakan pembaruan data tidak boleh mengorbankan keselamatan warga miskin, terutama pasien penyakit kronis.

Penonaktifan kepesertaan PBI JKN tersebut merupakan dampak dari pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026. Secara nasional, kebijakan ini berdampak pada sekitar 11 juta peserta PBI JKN. Di Bengkulu, berdasarkan hasil reses dan aspirasi masyarakat, sekitar 15.000 peserta diperkirakan terdampak sejak 1 Januari 2026.

Menurut Derta, pemutakhiran data memang penting untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran. Namun, implementasinya harus memperhatikan aspek kemanusiaan.

“Banyak warga baru mengetahui kartu BPJS mereka nonaktif saat hendak berobat atau menjalani pengobatan rutin. Ini tentu sangat memberatkan keluarga miskin yang sepenuhnya bergantung pada bantuan pemerintah,” ujar Derta dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (27/2/2026).

Komisi VIII DPR RI yang membidangi urusan sosial mencatat, kebijakan tersebut memicu kegelisahan di masyarakat. Kelompok paling terdampak adalah pasien penyakit katastropik seperti gagal ginjal yang harus menjalani cuci darah secara berkala, pasien kanker, penyakit jantung, dan kondisi kronis lainnya yang memerlukan layanan rutin tanpa jeda.

Derta juga menyoroti persoalan ketidaksesuaian data administrasi kependudukan yang kerap menjadi penyebab penonaktifan. Kesalahan penulisan nama, alamat, atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat membuat data tidak sinkron dengan DTSEN, meskipun secara faktual warga masih memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.

Sementara itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengakui minimnya sosialisasi terkait kebijakan tersebut. Pemerintah memberikan masa tenggang pengajuan keberatan atau reaktivasi hingga 25 Februari 2026. Kementerian Sosial bersama Badan Pusat Statistik juga melakukan verifikasi lapangan (ground check).

Tahap pertama verifikasi menyasar 106.153 pasien penyakit katastropik dan kronis, dengan target rampung pada 14 Maret 2026. Tahap kedua akan mencakup sekitar 11 juta peserta lainnya setelah Lebaran.

Meski mengapresiasi langkah verifikasi, Derta menilai pendekatan jemput bola harus diutamakan. Ia menegaskan, pasien yang menjalani cuci darah dua kali seminggu tidak bisa menunggu proses administrasi yang berlarut-larut.

“Bagi pasien kronis, menunggu verifikasi bukan pilihan. Jika layanan terhenti, risikonya bisa fatal,” tegasnya.

Sebagai bentuk tanggung jawab moral, ia mendesak pemerintah dan BPJS Kesehatan agar tidak menghentikan kepesertaan PBI JKN bagi pasien dengan penyakit kronis dan kondisi gawat darurat sampai proses verifikasi benar-benar tuntas.

Derta juga mengajak pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPR, serta BPJS Kesehatan duduk bersama merumuskan solusi permanen agar pembaruan data tidak justru merugikan masyarakat miskin.

“Jangan sampai ada warga kehilangan nyawa hanya karena statusnya nonaktif di atas kertas, padahal secara nyata masih hidup dalam kemiskinan. Keselamatan rakyat harus menjadi hukum tertinggi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *