AMDAL PT Ratu Samban Mining Disoal di Sidang Tipikor, Peran Eks Bupati Ferry Ramli Dikupas

BENGKULU, Tintabangsa.com- Sidang lanjutan dugaan korupsi tambang yang menjerat PT Ratu Samban Mining (PT RSM), Kamis (26/2/2026), menyorot tajam dugaan cacat prosedur dalam penerbitan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang menjadi dasar terbitnya izin tambang.

Fokus persidangan mengerucut pada satu persoalan mendasar: apakah AMDAL PT RSM benar-benar disahkan melalui mekanisme resmi, atau justru terbit tanpa melalui rapat dan pembahasan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi dari instansi lingkungan hidup yang menyatakan bahwa dokumen AMDAL PT RSM diduga tidak melalui rapat komisi penilai secara formal. Jika dalil ini terbukti, maka dokumen tersebut berpotensi dinilai cacat prosedur.

Padahal, AMDAL merupakan syarat utama sebelum izin lingkungan dan izin usaha pertambangan diterbitkan. Tanpa proses penilaian dan persetujuan yang sah, legitimasi izin tambang yang terbit setelahnya dapat dipertanyakan secara hukum.

Dalam konteks inilah kehadiran mantan Bupati Bengkulu Tengah, Ferry Ramli, menjadi krusial. Sebagai kepala daerah saat izin tersebut diterbitkan, persetujuan bupati merupakan tahapan penting dalam proses perizinan.

Majelis hakim dan jaksa mendalami apakah persetujuan yang diberikan telah didasarkan pada dokumen AMDAL yang sah dan melalui mekanisme sesuai aturan, atau justru bersandar pada dokumen yang diduga belum memenuhi prosedur formal.

Perkara ini disebut-sebut menyebabkan potensi kerugian negara hingga Rp1,8 triliun. Konstruksi dakwaan bertumpu pada dugaan bahwa jika AMDAL sebagai fondasi legal bermasalah, maka seluruh rangkaian izin, aktivitas pertambangan, hingga dampak kerugian negara merupakan satu kesatuan peristiwa hukum yang saling terkait.

Sidang berikutnya diperkirakan akan semakin mengupas hubungan antara proses penyusunan AMDAL, persetujuan kepala daerah, serta penerbitan izin tambang PT RSM sebagai inti dari perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.(TB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *