BENGKULU, Tintabangsa.com- Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu resmi melimpahkan berkas perkara beserta tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi sektor pertambangan dengan kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU. Tersangka yang dilimpahkan yakni mantan Direktur PT RSM berinisial SA.
Proses pelimpahan berlangsung di Kejaksaan Negeri Bengkulu, sekaligus menandai perkara dugaan korupsi tambang jilid II di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah yang sebelumnya merupakan bagian dari Kabupaten Bengkulu Utara, memasuki tahap penuntutan.
Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, membenarkan pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut.
“Benar, hari ini telah dilakukan pelimpahan tahap II terhadap tersangka SA terkait perkara tindak pidana korupsi sektor pertambangan,” ujar Arief.
Ia menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah disesuaikan dengan KUHP baru Pasal 603 dan Pasal 604.
Usai pelimpahan, tersangka SA langsung dilakukan penahanan lanjutan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Malabero Bengkulu untuk kepentingan proses persidangan.
Dalam penanganan perkara ini, Kejati Bengkulu menyiapkan sekitar 13 jaksa penuntut umum yang merupakan gabungan dari Kejati Bengkulu dan Kejari Bengkulu.
Sementara itu, dua tersangka lainnya berinisial FM dan IR hingga kini masih menunggu proses pelimpahan tahap I.
“Untuk dua tersangka lainnya, kami masih menunggu tahap I. Setelah itu akan dilakukan penelitian formil dan materiil sebelum menentukan proses selanjutnya,” jelas Arief.
Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti berupa dokumen penting, delapan bidang tanah beserta sertifikat yang tersebar di Kota Bengkulu dan Kabupaten Kepahiang, serta beberapa unit telepon genggam.
Menurut Arief, seluruh aset tersebut nantinya akan diteliti dalam persidangan guna menentukan kemungkinan perampasan aset sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
“Jika sesuai fakta persidangan terbukti berkaitan dengan tindak pidana korupsi, maka aset tersebut dapat dirampas untuk pengembalian kerugian negara,” tegasnya.
Di sisi lain, penasihat hukum tersangka SA, M. Emir Mifta dan Riyan Franata, menyampaikan bahwa kliennya menjabat sebagai Direktur PT RSM pada periode 2006 hingga 2012 dan mengklaim tidak menikmati keuntungan dari dugaan tindak pidana tersebut.
Menurut pihak kuasa hukum, seluruh keputusan strategis maupun operasional perusahaan berada di tangan pemegang saham mayoritas yang disebut berasal dari perusahaan-perusahaan cangkang.
“Klien kami hanya menjalankan perintah. Seluruh kebijakan strategis diambil oleh pemilik saham mayoritas,” ujar Emir.
Ia juga menyebut keuntungan dari kegiatan pertambangan tersebut diduga dinikmati oleh pihak asing, termasuk warga negara Australia, yang menurutnya masih berpotensi dikembangkan dalam proses penyidikan lanjutan.
Pihaknya menegaskan SA telah ditetapkan sebagai saksi mahkota dan berkomitmen membuka secara terang perkara tersebut guna membantu pengembalian kerugian negara.
Kuasa hukum juga mengklaim terdapat aktor utama atau mastermind dalam perkara ini yang diduga telah merancang skema sejak awal, baik dari dalam maupun luar negeri.
“Alat bukti untuk memperkuat pernyataan kami telah diserahkan kepada penyidik dan menjadi pertimbangan dalam penerbitan status saksi mahkota bagi klien kami,” pungkas Emir dan Riyan.(TB)

