Kejari Kepahiang Tetapkan Satu Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Aset Terminal Tipe B Tebat Monok

Kepahiang, Tintabangsa.com- Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kepahiang resmi menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait berkurangnya aset tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang untuk pembangunan Terminal Tipe B di Desa Tebat Monok, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, Tahun 2015.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan pada Rabu malam (25/2/2026) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-50/L.7.18/Fd.2/01/2026 tanggal 30 Januari 2026 juncto Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang Nomor: Print-84/L.7.18/Fd.2/02/2026 tanggal 11 Februari 2026.

Dalam proses penyidikan, tim penyidik Kejari Kepahiang telah melakukan serangkaian tindakan hukum, mulai dari pemeriksaan sejumlah saksi, penggeledahan, hingga penyitaan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial ID. Yang bersangkutan diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Bidang pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kepahiang periode 2010 hingga 2017. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-134/L.7.18/Fd.2/02/2026 tanggal 25 Februari 2026.

Selanjutnya, terhadap tersangka ID dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 25 Februari 2026 hingga 16 Maret 2026. Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-145/L.7.18/Fd.2/02/2026 tanggal 25 Februari 2026.

Tersangka ID kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Curup untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Pihak Kejari Kepahiang menegaskan akan terus mendalami perkara ini guna mengungkap secara tuntas dugaan penyimpangan yang menyebabkan berkurangnya aset tanah milik pemerintah daerah tersebut.(TB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *