PPPK Paruh Waktu Diduga Rangkap Jabatan, BKAD PSDM Tegaskan Tak Diperbolehkan

Kaur, Tintabangsa.com – Praktik rangkap jabatan yang diduga dilakukan oleh sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) paruh waktu kembali menjadi sorotan. Sesuai ketentuan perundang-undangan, PPPK dilarang merangkap jabatan sebagai perangkat desa, anggota BPD, maupun jabatan lainnya yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Larangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menegaskan bahwa ASN, termasuk PPPK, tidak diperbolehkan merangkap jabatan tertentu di luar tugas pokoknya. Selain itu, ketentuan serupa juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur larangan rangkap jabatan bagi kepala desa, perangkat desa, maupun unsur pemerintahan desa lainnya.

Sebagai dasar hukum pendukung, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK menegaskan bahwa PPPK harus fokus pada kinerja sesuai kontrak kerja yang telah disepakati. Rangkap jabatan dinilai dapat memicu konflik tugas, beban kerja ganda, hingga pelanggaran terhadap prinsip netralitas ASN. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi administratif hingga pemberhentian.

Selama ini, praktik rangkap jabatan disebut-sebut masih terjadi, namun belum ada laporan resmi yang masuk ke pihak berwenang.

Kepala BKAD PSDM, Sastriana, S.STP., saat dikonfirmasi pada Rabu (25/2/2026), menegaskan bahwa rangkap jabatan bagi PPPK tidak dibenarkan.

“Jika ada PPPK/P3K yang juga menjabat sebagai perangkat desa atau kepala desa, maka itu tidak boleh,” tegas Sastriana.

Terkait hak pendapatan, Sastriana juga menjelaskan bahwa PPPK yang baru dilantik pada November 2025 seharusnya sudah menerima gaji sesuai dengan Surat Keputusan (SK) dan kontrak kerja yang berlaku. Besaran gaji PPPK, menurutnya, berbeda-beda tergantung pada isi kontrak kerja di dinas masing-masing.

“Gaji PPPK sesuai dengan kontrak kerja. Artinya, besarannya mengikuti perjanjian kerja di dinas terkait,” jelasnya.

Pemerintah daerah diharapkan dapat melakukan pengawasan lebih ketat guna memastikan tidak ada pelanggaran rangkap jabatan yang dapat mencederai profesionalitas dan netralitas ASN. (UR/TB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *