Bengkulu, Tintabangsa.com- Situasi politik di kursi Ketua DPRD Provinsi Bengkulu semakin memperlihatkan kerumitan yang memanas. Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) yang tengah berlangsung mendapat tantangan serius dengan dibacakannya surat kuasa hukum Drs. H. Sumardi, M.M. dalam forum rapat paripurna DPRD, sebagai bentuk resistensi terhadap keputusan internal partai.
Surat bernomor 004/VP.Pemberitahuan/II/2026, tertanggal 16 Februari 2026, disampaikan secara resmi kepada Ketua dan Anggota DPRD Provinsi Bengkulu serta dibacakan oleh Sekretaris DPRD (Sekwan) dalam forum paripurna, mencerminkan eskalasi perselisihan menjadi diskursus yang terbuka di ranah legislatif.
Dalam isi surat tersebut, tim kuasa hukum yang terdiri dari Edesman Andreti Siregar, S.H., Herry Guswanto, S.H., dan Mudrika, S.H., M.H., menyatakan bahwa Drs. H. Sumardi telah mengajukan permohonan penyelesaian sengketa internal ke Mahkamah Partai Golkar. Permohonan ini telah diterima dan teregister dengan Nomor Register 08/PI-GOLKAR/II/2026 serta sedang dalam proses pemeriksaan oleh Mahkamah Partai Golkar.
Dengan kata lain, secara hukum internal partai, keputusan yang menjadi dasar usulan PAW masih dalam lingkup sengketa antara pihak-pihak terkait. Kuasa hukum menggarisbawahi bahwa selama hasil dari proses sengketa di Mahkamah Partai belum dikeluarkan, keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar yang menunjuk Samsu Amanah, S.Sos., M.Si., sebagai pengganti Sumardi belum dapat dikategorikan sebagai keputusan final. Hal ini memunculkan potensi procedural error jika proses PAW dilanjutkan tanpa memperhatikan hasil putusan Mahkamah Partai tersebut.
Apabila DPRD tetap melanjutkan langkah PAW tanpa menunggu penyelesaian legal dari Mahkamah Partai, tindakan tersebut berisiko melanggar prinsip kehati-hatian dalam aspek hukum. Langkah ini juga dianggap berpotensi mengundang gugatan lanjutan baik di ranah administratif maupun politik.
Salinan surat tersebut turut dikirimkan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Gubernur Bengkulu, serta Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, sebagai indikasi bahwa permasalahan ini tidak semata-mata berkutat pada konflik internal fraksi, melainkan juga memiliki relevansi pada tata kelola kebijakan pemerintahan daerah.
Dengan pembacaan surat resmi ini dalam forum paripurna, tensi politik di lingkungan DPRD Provinsi Bengkulu kini kian mencuat ke ruang publik. Konflik yang awalnya merupakan dinamika di tingkat internal partai telah menjelma menjadi persoalan legitimasi antara kekuatan keputusan struktural partai dan tuntutan pembelaan hak politik individu, yang pelaksanaannya saat ini masih menunggu putusan Mahkamah Partai.
Yang jelas, polemik di lingkaran kursi Ketua DPRD Provinsi Bengkulu kini berada dalam pusaran konflik yang mengindikasikan absennya solusi konkret dalam waktu dekat. Situasi ini mencerminkan ketegangan yang terus berlanjut tanpa ada kepastian akhir penyelesaiannya.(TB)

