Bengkulu, Tintabangsa.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Kegiatan Reses Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026 pada Senin, 23 Februari 2026, bertempat di ruang sidang utama DPRD.
Sidang paripurna, yang dipimpin oleh Ketua DPRD Drs. H. Sumardi, M.M., dan didampingi oleh Wakil Ketua I Teuku Zulkarnain, sejatinya bertujuan untuk memaparkan hasil kegiatan reses para anggota dewan di daerah pemilihan masing-masing. Kegiatan reses ini merupakan kesempatan bagi anggota DPRD untuk menyerap aspirasi masyarakat, yang kemudian dirumuskan menjadi pokok-pokok pikiran (pokir) guna disampaikan kepada pemerintah daerah.
Turut hadir dalam rapat tersebut, antara lain Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu, Mustarani, yang membacakan agenda serta surat-surat masuk, dan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, yang hadir mewakili Gubernur Bengkulu.
Namun demikian, suasana sidang mendadak memanas saat agenda pembacaan surat menyangkut polemik terkait Pergantian Antar Waktu (PAW). Di tengah jalannya rapat, salah seorang anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Samsu Amanah, secara terang-terangan mengungkapkan bahwa dirinya telah bertemu langsung dengan Ketua Mahkamah Partai Golkar, Frederik Latumahina. Pernyataan tersebut disampaikan secara terbuka di hadapan peserta rapat paripurna.
Tindakan Samsu Amanah ini segera menuai perhatian dan kritik. Hal ini disebabkan posisi Samsu sebagai pihak yang secara langsung terlibat dalam sengketa PAW yang masih berlangsung. Dalam konteks etika penyelesaian sengketa, pihak yang sedang bersengketa seharusnya menjaga netralitas serta menghindari menyampaikan klaim komunikasi dengan pihak yang memiliki kewenangan memutus perkara di ruang publik—terlebih lagi dalam forum resmi lembaga negara.
Pernyataan Samsu Amanah tentang pertemuan dengan Ketua Mahkamah Partai Golkar tersebut juga dinilai telah mencampuradukkan urusan internal partai dan ruang kelembagaan legislatif. Penting untuk dicatat bahwa Mahkamah Partai merupakan institusi internal partai politik dengan tata cara dan mekanisme tersendiri. Di sisi lain, rapat paripurna DPRD adalah forum tertinggi legislatif daerah yang seharusnya terbebas dari penyampaian klaim-klaim personal terkait persoalan hukum yang belum final.
Lebih jauh lagi, langkah ini dikhawatirkan dapat menimbulkan persepsi adanya konflik kepentingan. Sebagai pihak yang terlibat dalam sengketa tersebut, pengungkapan komunikasi dengan seorang figur pemutus perkara dapat menimbulkan interpretasi adanya intervensi atau kedekatan yang berpotensi memengaruhi proses pengambilan keputusan—meskipun hal tersebut belum tentu melanggar norma atau peraturan hukum secara langsung.
Dilihat dari perspektif etika politik dan kelembagaan, tindakan semacam ini dianggap kurang tepat dan dapat berimplikasi pada tercederainya prinsip fundamental fair process—proses penyelesaian sengketa yang adil dan setara. Penyampaian informasi sepihak di ruang publik yang dilakukan sebelum adanya keputusan final berpotensi memengaruhi opini publik, serta memberi dampak pada dinamika internal sengketa yang masih berada dalam tahap proses.
Walaupun jalannya rapat paripurna tetap berlangsung tertib hingga selesai, tidak dapat dipungkiri bahwa isu PAW yang mencuat dalam forum resmi tersebut menjadi sorotan publik. Fokus utama rapat, yakni laporan hasil reses, turut tergeser oleh dinamika politik internal yang kini semakin terang benderang diungkapkan dalam ranah kelembagaan formal.(TB)

