Bengkulu, Tintabangsa.com- Dalam rangka menyambut liburan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, memberikan seruan penting kepada seluruh masyarakat di Provinsi Bengkulu. Seruan ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor: 100.2/1978/B.1/2025 mengenai imbauan menyambut libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Dalam isi edaran tersebut, Gubernur Helmi Hasan menegaskan bahwa tujuan utama dari imbauan ini adalah menjamin rasa aman dan nyaman bagi masyarakat selama perayaan libur Nataru. Beliau menekankan bahwa keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama.
Surat edaran tersebut juga merujuk pada arahan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui surat bernomor 300.2.8/933N/SJ tertanggal 18 November 2025 terkait kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana hidrometeorologi. Selain itu, terdapat rujukan terhadap rilis resmi Kepala Stasiun Meteorologi Kelas I Fatmawati Soekarno BMKG Bengkulu pada 10 Desember 2025 yang memperingatkan masyarakat untuk waspada akan cuaca ekstrem yang diprediksi melanda seluruh wilayah Provinsi Bengkulu dengan intensitas hujan lebat hingga sangat lebat—berpotensi menyebabkan bencana hidrometeorologi dalam beberapa hari ke depan.
Berkaitan dengan hal tersebut, masyarakat Provinsi Bengkulu diminta untuk memperhatikan imbauan berikut dalam menyambut libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026:
- Meningkatkan kewaspadaan saat melakukan aktivitas, baik di darat, laut, maupun udara.
- Menghindari lokasi-lokasi rawan bencana, seperti kawasan pantai yang berpotensi menghadapi ombak dan gelombang tinggi.
- Melaksanakan gotong royong secara rutin untuk membersihkan saluran air dan drainase di sekitar lingkungan masing-masing.
- Mengisi perayaan Tahun Baru 2026 dengan memaknai secara religius sesuai ajaran agama masing-masing, khusus bagi umat Islam diimbau untuk melaksanakan Zikir Istigasah dan memanjatkan doa agar terhindar dari berbagai musibah.
- Menghindari perayaan malam pergantian tahun dengan meniup terompet, membakar kembang api atau petasan, serta kegiatan yang berisiko seperti kebut-kebutan di jalan raya.
- Bagi pemilik tempat hiburan dan pengelola tempat wisata diminta untuk tidak mengadakan atau memfasilitasi perayaan malam pergantian tahun yang bersifat berlebihan.
Surat edaran ini ditutup dengan harapan agar seluruh masyarakat dapat menjadikannya perhatian bersama dan melaksanakannya sebagaimana mestinya demi kebaikan bersama.(TB)

