REJANG LEBONG – Polsek Selupu Rejang Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu melaksanakan patroli rutin sebagai upaya antisipasi tindak pidana, baik kejahatan 3C (curat, curas, dan curanmor) maupun tindak pidana lainnya di wilayah hukum Polsek Selupu Rejang, Senin (15/12/2025).
Kapolres Rejang Lebong AKBP Florentus Situngkir, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Selupu Rejang IPTU Ibnu Sina Alfarobi, S.Sos, menjelaskan bahwa patroli merupakan salah satu langkah preventif kepolisian yang dilakukan secara berkala, terutama pada jam-jam rawan.
“Patroli ini merupakan upaya pencegahan dengan pelaksanaan secara periodik pada waktu rawan, guna menekan terjadinya tindak pidana serta mengantisipasi aksi balap liar,” jelas Kapolsek.
Kegiatan patroli dilaksanakan oleh empat personel Polsek Selupu Rejang dengan menggunakan perlengkapan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Patroli dilakukan semata-mata untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.
“Tujuan utama kami adalah menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Selupu Rejang,” pungkasnya.
Dalam pelaksanaannya, patroli mengedepankan prinsip 3S (Senyum, Sapa, dan Salam) kepada masyarakat. Personel patroli menyusuri jalur-jalur yang telah dijadwalkan sesuai program kegiatan personel piket, meliputi jalan umum di Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong, dengan menggunakan kendaraan patroli roda dua dan roda empat.
“Selain itu, apabila diperlukan, kami juga melaksanakan patroli bersepeda di wilayah hukum Polsek Selupu Rejang,” ungkap Kanit Patroli Polsek Selupu Rejang AIPTU Panca.
Di sela-sela kegiatan patroli, personel juga melakukan pemasangan dan sosialisasi Hotline Lapor Pak Kapolres dan Hotline Lapor Pak Kapolsek, guna memudahkan masyarakat dalam menyampaikan informasi maupun pengaduan terkait kamtibmas.

