Rejang Lebong – Polsek Selupu Rejang Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu melaksanakan kegiatan Patroli rutin sebagai bentuk antisipasi terhadap tindak pidana, baik 3C (Curat, Curas, Curanmor) maupun tindak pidana lainnya di wilayah hukum Polsek Selupu Rejang.
Kegiatan tersebut berlangsung pada Selasa, 25 November 2025.
Kapolres Rejang Lebong AKBP FLORENTUS SITUNGKIR, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Selupu Rejang IPTU IBNU SINA ALFAROBI, S.Sos. menjelaskan bahwa kegiatan patroli merupakan salah satu langkah preventif atau pencegahan yang dilaksanakan secara periodik terutama pada jam-jam rawan untuk menekan angka kriminalitas serta mengantisipasi aksi balap liar.
“Patroli merupakan upaya preventif dengan pelaksanaan berkala pada jam-jam rawan sebagai metode menekan tindak pidana serta mengantisipasi balap liar. Memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat adalah tujuan kami Polsek Selupu Rejang,” ungkap Kapolsek.
Pelaksanaan patroli dilakukan oleh 4 (empat) personel dengan perlengkapan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), menggunakan armada roda dua dan roda empat, serta disertai pendekatan humanis kepada masyarakat.
Patroli Humanis dengan Prinsip 3S
Patroli dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip 3S (Senyum, Sapa, Salam) di sepanjang jalur yang telah ditentukan sesuai program kegiatan personel piket. Rute patroli meliputi seputaran wilayah hukum Polsek Selupu Rejang pada jalan umum di Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong.
Bahkan, jika diperlukan, patroli juga dapat dilakukan dengan sepeda untuk menjangkau area-area tertentu.
Kanit Patroli Polsek Selupu Rejang AIPTU PANCA menambahkan:
“Selain patroli, personel juga melakukan pemasangan nomor Hotline Lapor Pak Kapolres dan Hotline Lapor Pak Kapolsek sebagai sarana masyarakat menyampaikan informasi maupun pengaduan secara cepat.”

