Polres Rejang Lebong Berhasil Amankan Dua Pelaku Curanmor yang Meresahkan Warga

Rejang Lebong – Sat Reskrim Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu berhasil melakukan upaya paksa penangkapan terhadap dua terduga pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor) yang kerap meresahkan masyarakat. Penindakan tersebut dilakukan pada Senin, 24 November 2025 pukul 22.00 WIB hingga selesai.

Kegiatan penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim IPTU RENO WIJAYA, S.E., M.H, didampingi Kanit Pidum IPDA DESNAL EKA PUTRA, S.H., M.H, bersama Katim Opsnal AIPTU Meilan H, personel Unit Pidum, serta Unit Opsnal Satreskrim Polres Rejang Lebong.

Identitas Terduga Pelaku

Arjun Adi bin Soni, umur 21 tahun, pekerjaan tani, alamat Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong.

Sukar Saputra bin Cabut, umur 32 tahun, pekerjaan tani, alamat Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong.

Kronologis Penangkapan

Aksi penindakan dimulai saat petugas melakukan penyisiran setelah menerima laporan perkembangan kasus Curanmor yang terjadi di beberapa TKP di wilayah hukum Polres Rejang Lebong. Petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap para pelaku mulai dari Kelurahan Talang Ulu hingga menuju kawasan Danau Mas.

Di lokasi Danau Mas, pelaku berbalik arah menuju Curup untuk menghindari pengejaran petugas. Sesampainya di Desa Suban Ayam, personel mencoba melakukan pencegatan. Namun para pelaku tetap melarikan diri sehingga petugas memberikan tembakan peringatan.

Bukannya menyerah, para pelaku justru melakukan perlawanan dengan mengeluarkan senjata tajam (sajam), sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan pelaku.

Barang Bukti & Tindak Lanjut

Dari hasil operasi tersebut, kedua pelaku yang diduga terlibat dalam beberapa kasus Curanmor telah berhasil diamankan di Mapolres Rejang Lebong untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Himbauan Kepolisian

Polres Rejang Lebong mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika melihat atau mengetahui tindakan kriminal untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong IPTU RENO WIJAYA, S.E., M.H menyampaikan bahwa Polres Rejang Lebong berkomitmen memberantas kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat dan akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *