Wakapolda Bengkulu Hadiri Penandatanganan MoU dan PKS Terkait Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial di Provinsi Bengkulu

Bengkulu — Wakapolda Bengkulu, Brigjen Pol. Dicky Sondani, S.I.K., M.H., menghadiri kegiatan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu dengan Gubernur Bengkulu, serta penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepala Kejaksaan Negeri dengan Walikota dan Bupati se-Provinsi Bengkulu terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku pidana tertentu. Kegiatan berlangsung di Balai Semarak Bengkulu pada Selasa (25/11/2025) pukul 09.00 WIB.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Sekretaris Jampidum Kejaksaan Agung RI, Gubernur Provinsi Bengkulu, unsur Forkopimda, para Kepala Perbankan, serta Kejari Kota dan Kabupaten se-Provinsi Bengkulu.

Dalam sambutannya, Kajati Bengkulu menegaskan bahwa MoU dan PKS tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam penerapan pidana kerja sosial yang lebih efektif, terstruktur, dan bermanfaat bagi masyarakat.

Pada kesempatan itu, Wakapolda Bengkulu Brigjen Pol. Dicky Sondani, S.I.K., M.H., juga menyampaikan apresiasinya terhadap langkah sinergis yang diambil oleh pemerintah daerah dan Kejaksaan dalam menghadirkan inovasi penegakan hukum yang lebih humanis.
Beliau menegaskan.

“Penandatanganan MoU dan PKS ini merupakan wujud nyata sinergi antara Polri, Kejaksaan, dan Pemerintah Daerah dalam menghadirkan penegakan hukum yang humanis, efektif, serta memberi manfaat langsung bagi masyarakat. Pidana kerja sosial menjadi alternatif yang lebih konstruktif bagi pelaku tindak pidana tertentu, sekaligus mendukung terciptanya keadilan restoratif di Provinsi Bengkulu.”

Melalui kerja sama ini, diharapkan implementasi pidana kerja sosial dapat berjalan optimal dan berkontribusi terhadap pembangunan karakter serta pemulihan sosial bagi pelaku tindak pidana, tanpa mengesampingkan nilai keadilan bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *