Kota Bengkulu, Tintabangsa.com- Kasus dugaan korupsi pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Bengkulu tahun anggaran 2023 kembali memasuki babak baru. Pada Kamis, 20 November 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, Kejaksaan Negeri Bengkulu menahan satu tersangka baru berinisial RM, yang berperan sebagai konsultan perencanaan dan pengawasan proyek tersebut. Penetapan RM sebagai tersangka diabadikan melalui Surat Tersangka Nomor B-5190/L.7.10/Fd.2/11/2025, sehingga total tersangka kasus ini kini berjumlah lima orang.
Langkah penahanan ini diambil sebagai hasil pengembangan dari penyidikan terhadap empat tersangka sebelumnya. Dalam investigasi mendalam yang dilakukan, penyidik berhasil menemukan bukti adanya keterlibatan pihak lain yang dianggap turut serta dalam tindak pidana korupsi tersebut. Penyelidikan yang semakin meluas ini menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Bengkulu berkomitmen untuk menyelesaikan kasus hingga ke akar, menyasar semua pihak yang terlibat berdasarkan fakta hukum.
Usai penetapan status tersangka, RM langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Bengkulu. Penahanan didasarkan pada Pasal 21 ayat (1) KUHAP demi mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau bahkan mengulangi tindakannya. Surat Perintah Penahanan PRINT-2485/L.7.10/Fd.2/11/2025 menetapkan durasi penahanan selama 20 hari, mulai dari 20 November hingga 9 Desember 2025. Strategi ini dijalankan untuk mempercepat penyelesaian berkas perkara.
Para tersangka dikenai tuduhan berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 jo. Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui UU No. 20 Tahun 2001, ditambah Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Secara subsidair, mereka juga dijerat Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor dengan konstruksi delik yang melibatkan penyertaan dalam perbuatan korupsi.
Berdasarkan perhitungan sementara yang dilakukan oleh penyidik, kerugian negara akibat dugaan korupsi dalam proyek ini mencapai Rp2,721 miliar. Angka ini masih dapat bertambah seiring dengan proses audit mendalam dan pemeriksaan tambahan yang terus dilakukan.
Kejaksaan Negeri Bengkulu menegaskan bahwa penyidikan belum berakhir dan tetap terbuka terhadap kemungkinan munculnya tersangka baru sesuai bukti yang ditemukan. Proses penyelesaian perkara semakin diintensifkan melalui pemeriksaan saksi, analisis dokumen proyek, serta pelacakan arus dana. Harapan besar ditujukan agar kasus ini dapat memberikan keadilan bagi masyarakat serta memastikan bahwa pengelolaan dana negara dilakukan secara transparan dan akuntabel.(TB)

