Ungkap Kasus Pencurian Terhadap Pedagang Yakult Keliling Oleh Polsek Selupu Rejang

Rejang Lebong – Polsek Selupu Rejang Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu berhasil mengungkap dan melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian yang menyasar seorang pedagang Yakult keliling. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan pengaduan dari korban pada 14 November 2025.

  1. Dasar Laporan

Laporan polisi dari korban yang masuk ke Polsek Selupu Rejang pada tanggal 14 November 2025.

  1. Kronologis Kejadian

Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 14 Januari 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di jalan umum Desa Cawang, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong.

Saat itu korban, seorang pedagang Yakult keliling, dihentikan oleh pelaku dengan berpura-pura hendak membeli Yakult. Ketika korban mengambil Yakult dari dalam boks dan hendak membungkusnya, pelaku tiba-tiba menarik tas milik korban dan melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Isi tas yang dicuri antara lain:

1 unit HP Vivo Y50 (warna biru)

IMEI 1: 862101044785031

IMEI 2: 862101044785023

1 unit HP Vivo Y22 (warna biru)

IMEI 1: 864379068210437

IMEI 2: 864379068210429

Uang tunai Rp 250.000,-

1 lembar STNK atas nama pelapor

1 kartu ATM Bank Mandiri

1 kartu ATM dan buku rekening Bank BRI

1 kartu SIM C

1 lembar KTP atas nama pelapor

1 lembar surat emas (cincin)

1 lembar surat emas (gelang)

1 lembar kartu KIP

  1. Identitas Korban

Nama: Ririn Herawati binti Pandoyo

Umur: 46 tahun

Pekerjaan: Pedagang Yakult keliling

Alamat: Desa Cawang Lama, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong

  1. Saksi

Nama: Putra Samudra

Umur: 13 tahun

Pekerjaan: Pelajar

Alamat: Desa Cawang Lama, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong

  1. Identitas Tersangka

Nama: Aldo Frans Afrika bin Hendri

Umur: 25 tahun

Pekerjaan: Sopir Ambulans

Alamat: Kelurahan Talang Rimbo Lama, Kota Curup

  1. Personel yang Melaksanakan Penangkapan

Dipimpin oleh:

IPTU Ibnu Sina Alfarobi, S.Sos. – Kapolsek Selupu Rejang

IPDA Fakhrizal Hakim, S.H. – Kanit Reskrim Polsek Selupu Rejang

Personel Unit Reskrim Polsek Selupu Rejang

  1. Kegiatan yang Dilaksanakan

Berdasarkan serangkaian penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Selupu Rejang, tim berhasil mengidentifikasi dan kemudian melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap tersangka Aldo Frans Afrika. Pelaku selanjutnya diamankan ke Polsek Selupu Rejang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *