Bengkulu Selatan, Tintabangsa.com- Tensi tinggi tampak menyelimuti suasana di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan pada Kamis, 6 November 2025. Keadaan ini dipicu oleh langkah tegas Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus yang secara resmi menetapkan Erina Okriani, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah senilai Rp 25,001 miliar.
Chandra Kirana, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, melalui Kepala Seksi Intelijen Hendra Catur Putra, S.H., M.H., mengonfirmasi pihaknya telah mengambil langkah hukum berupa penahanan terhadap Erina Okriani guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Hendra menjelaskan bahwa langkah tersebut berdasarkan dugaan penyalahgunaan dana hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024 oleh tersangka. Penahanan ini didasarkan pada Surat Perintah Kepala Kejari Bengkulu Selatan Nomor: Prin-694/L.7.13/Fd.2/11/2025 dan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-696/L.7.13/Fd.2/11/2025, yang keduanya diterbitkan pada hari yang sama. Setelah melalui pemeriksaan intensif, tersangka langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Manna untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung dari 6 hingga 25 November 2025.
Hasil investigasi awal mengungkap dugaan kuat bahwa dana hibah yang seharusnya digunakan untuk mendukung pelaksanaan tahapan pemilihan kepala daerah secara sah telah dialihkan untuk tujuan di luar ketentuan. Investigasi ini juga menyoroti potensi kerugian negara dalam jumlah yang besar akibat perbuatan tersebut.
Erina Okriani kini dikenakan jerat hukum berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tidak hanya Erina, kasus ini sebelumnya juga telah menyeret dua nama lain, yaitu SR, mantan Sekretaris KPU Bengkulu Selatan, dan AA, bendahara dana hibah Pilkada 2024. Ketiganya diduga memiliki keterlibatan erat dalam tindak pidana korupsi terkait dana hibah tersebut.
Hendra menambahkan bahwa penyidik terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang mungkin turut memanfaatkan hasil dari penyalahgunaan dana ini. Dengan penetapan Erina sebagai tersangka terbaru, total ada tiga orang yang kini tengah diproses hukum dalam perkara ini.
Pengembangan kasus ini disebut-sebut masih akan terus berlanjut dan berpotensi menyasar nama-nama lain yang diduga ikut terlibat. Penyidik menegaskan bahwa pengusutan tidak akan berhenti sampai di sini, dan komitmen untuk mengungkap fakta secara menyeluruh akan terus ditingkatkan.(TB)

