Bengkulu – Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak kendaraan bermotor (PKB), PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Bengkulu bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu dan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Bengkulu menggelar kegiatan razia pajak kendaraan bermotor di kawasan Simpang Betungan, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, Kamis (6/11/2025).
Kegiatan ini merupakan upaya bersama dalam mewujudkan tertib administrasi kendaraan bermotor, sekaligus memastikan masyarakat memahami pentingnya membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tepat waktu.
Dalam pelaksanaannya, petugas gabungan memeriksa kelengkapan dokumen kendaraan, seperti STNK dan SIM. Dari hasil razia, masih ditemukan sejumlah masyarakat yang belum melunasi kewajiban pajaknya. Petugas kemudian memberikan imbauan agar segera melakukan pembayaran di kantor Samsat terdekat atau melalui layanan digital yang telah disediakan pemerintah.
Raden Soeko Agung, Kepala Unit Operasional dan Humas Jasa Raharja Kantor Wilayah Bengkulu menyampaikan bahwa kegiatan seperti ini menjadi bagian dari kolaborasi rutin antara instansi pembina Samsat, yang bertujuan tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga mengedukasi masyarakat. “Kami ingin memastikan masyarakat memahami bahwa pajak dan SWDKLLJ yang dibayarkan akan kembali dalam bentuk perlindungan, termasuk santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat Bengkulu dalam membayar pajak kendaraan semakin meningkat, sehingga dapat mendukung pembangunan daerah sekaligus menciptakan lalu lintas yang tertib dan aman.

