Kajati Bengkulu Tinjau Barang Bukti Kasus Korupsi Tambang Senilai 500 Miliar

BENGKULU, Tintabangsa.com- Dalam upaya memastikan keamanan barang bukti terkait dugaan kasus korupsi di sektor pertambangan di Bengkulu dengan kerugian negara lebih dari 500 miliar rupiah, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu bersama tim dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu melaksanakan pemeriksaan langsung terhadap barang bukti yang disita oleh penyidik Tindak Pidana Khusus.

Pada Kamis, 6 November 2025, Kajati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, didampingi pejabat utama Kejaksaan Tinggi Bengkulu mengunjungi dua lokasi penting milik tersangka utama, Bebby Hussy, yaitu lokasi Stockfile dan Workshop.

Di lokasi pertama, yakni Stockfile di kawasan Teluk Sepang, Kajati dan tim memeriksa tumpukan material yang telah disita. Sebanyak 126 ribu metrik ton material tambang menjadi barang bukti yang berhasil diamankan oleh penyidik. Kondisi fisik barang bukti tersebut diperiksa dengan teliti guna memastikan jumlahnya tetap sesuai.

“Penyidik telah menyita barang bukti berupa material tambang dengan total sekitar 126 ribu metrik ton. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses verifikasi untuk memastikan kondisinya tetap sesuai dengan data penyitaan,” jelas Victor Antonius Saragih Sidabutar.

Selanjutnya, Kajati menuju lokasi kedua, yaitu Workshop di Betungan. Di lokasi ini sebelumnya ditemukan puluhan alat berat dengan berbagai jenis yang turut disita sebagai barang bukti. Nilai total alat berat tersebut mencapai ratusan miliar rupiah. Selain itu, sejumlah barang lain yang bernilai tinggi di gudang PT IBP juga berhasil disita dalam upaya lanjutan.

“Kami juga telah mengunjungi gudang dan kembali menyita beberapa barang-barang bernilai tinggi yang masih tersedia. Ini menjadi langkah memastikan semua aset yang relevan sudah diamankan,” tegas Kajati Bengkulu.

Victor Antonius Saragih Sidabutar menekankan pentingnya pemeriksaan ini agar seluruh barang bukti yang disampaikan ketika kasus dilimpahkan ke pengadilan sesuai dengan fakta dan data yang ada.

“Saat ini, perkara tersebut sudah berada pada tahap awal ditangani oleh Jaksa Peneliti. Proses penelitian sedang berjalan, dan kami menargetkan kasus ini dapat dilimpahkan ke pengadilan tahun ini,” tutup Kajati Bengkulu.(TB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *