Lebong, tintabangsa.com – Sebanyak 42 desa di Kabupaten Lebong telah mengajukan pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap II tahun ini.
Dari jumlah tersebut, 31 desa telah memperoleh surat pengantar dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) untuk diteruskan ke Badan Keuangan Daerah (BKD).
Sementara itu, 11 desa lainnya masih harus melakukan perbaikan berkas agar bisa segera diproses.
“Sebanyak 31 desa sudah memperoleh surat pengantar dari PMD, sementara 11 desa lainnya masih harus melakukan perbaikan,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PMD Kabupaten Lebong, Senin, (27/10/2025).
Dari catatan sementara, desa-desa yang telah menerima surat pengantar PMD di antaranya Selebar Jaya, Magelang Baru, Ujung Tanjung III, Embong, Embong I, Tabeak Blau II, Talang Kerinci, Lemeu, Manai Blau, Tanjung Bungai II, dan sejumlah desa lainnya.
Sementara desa yang masih melakukan perbaikan berkas di antaranya Air Kopras, Lebong Tambang, Semelako Atas, Semelako I, Bungin, Talang Liak II, Tabeak Blau, Sungai Lisai, Turan Tiging, Talang Baru I, dan Tik Jeniak.
Pihak PMD menjelaskan, beberapa desa belum bisa diberikan surat pengantar karena berkas administrasi belum lengkap, bahkan ada desa yang belum melunasi kewajiban pajak.
“Beberapa desa yang belum diberi surat pengantar ke BKD ini berkasnya masih belum lengkap. Bahkan ada desa yang belum membayar pajak. Seharusnya bukan kami yang memverifikasi lagi, tapi mungkin terlewat oleh pihak kecamatan,” ujar pihak PMD yang sedang memverifikasi kelengkapan berkas di Kantor PMD Senin (27/10/25).
Pihak PMD menargetkan seluruh desa dapat melengkapi berkas yang kurang agar pencairan tahap II bisa dilakukan tepat waktu dan kegiatan pembangunan desa tidak terhambat.

