Rejang Lebong, 05 September 2025 – Polsek Bermani Ulu Polres Rejang Lebong menggelar kegiatan Jumat Curhat bersama masyarakat Desa Pal VII, Kecamatan Bermani Ulu Raya, pada Jumat (5/9) pagi. Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 08.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Bhabinkamtibmas Polsek Bermani Ulu, Aiptu Supriyanto dan Aipda Satria Rahim.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Desa Pal VII, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta sejumlah warga. Agenda Jumat Curhat menjadi ruang dialog terbuka antara polisi dan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, masukan, serta keluhan terkait keamanan dan ketertiban.
Aspirasi Warga
Dalam dialog, beberapa aspirasi warga mengemuka, antara lain:
- Izin pesta malam
Warga menanyakan kebijakan pesta malam saat musim hajatan. Bhabinkamtibmas menjelaskan bahwa sesuai arahan Kapolres Rejang Lebong dan Kapolsek Bermani Ulu, pesta malam tidak diperbolehkan demi mencegah potensi gangguan kamtibmas, sebagaimana kasus yang pernah terjadi di Desa Bandung Marga. - Larangan jual beli kopi basah
Warga juga mempertanyakan aturan larangan jual beli kopi basah. Disampaikan bahwa aturan tersebut masih berlaku berdasarkan kesepakatan Camat, Kapolsek, dan forum kepala desa, dengan tujuan menekan maraknya pencurian kopi basah. - Pencurian kopi di kebun
Keluhan terkait maraknya pencurian kopi juga disampaikan warga. Bhabinkamtibmas mengimbau agar warga melakukan penjagaan bergantian di kebun serta mengaktifkan ronda malam (siskamling). Pihak kepolisian pun berkomitmen meningkatkan patroli pada jam-jam rawan.
Situasi Aman dan Kondusif
Kapolres Rejang Lebong AKBP Florentus Situngkir, S.I.K. menegaskan bahwa Jumat Curhat merupakan wadah penting untuk mempererat komunikasi antara Polri dan masyarakat.
“Kami siap mendengarkan aspirasi masyarakat dan bersama-sama menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah hukum Polres Rejang Lebong,” ujar Kapolres dalam keterangan resmi.
Kegiatan Jumat Curhat berlangsung dalam suasana aman, tertib, dan kondusif hingga selesai.