Upaya Pemulihan Kerugian Negara, Kejati Kembali Sita Aset Tersangka Dugaan Korupsi Tambang, Berlian dan Sertifikat Kos-kosan Tak Luput Disita

Bengkulu.tintabangsa.com- Kejaksaan Tinggi Bengkulu pada Minggu, 3 Agustus 2025, melalui Bidang Tindak Pidana Khusus, kembali melakukan langkah besar dalam kasus dugaan korupsi pertambangan batu bara di Bengkulu.

Setelah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka, pihak kejaksaan mulai menyita berbagai aset milik para tersangka.

Penggeledahan dilakukan di dua lokasi utama. Lokasi pertama adalah rumah istri tersangka Agusman, yang merupakan marketing di PT Inti Bara Perdana, di kawasan Jalan Sadang.

Lokasi kedua adalah rumah Bebby Hussie di Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu.

Operasi ini dilakukan langsung oleh tim khusus dengan pendampingan dari Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, Kasi Penyidikan Danang Prasetyo, serta Kasi Operasi Wenharnol.

Tim Kejati menyita sejumlah barang berharga dari dua lokasi tersebut, antara lain dua unit mobil Pajero Sport dan Toyota Rush berlian, berbagai kartu ATM dari beberapa bank, sertifikat rumah, sertifikat kantor PT Inti Bara Perdana, serta sertifikat properti kos-kosan 30 pintu. Selain itu, sejumlah uang tunai dalam bentuk mata uang rupiah dan dolar Amerika juga berhasil diamankan.

Menurut Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Risdianti Andriani, penggeledahan dan penyitaan dilakukan untuk mendukung proses hukum dan mengembalikan kerugian negara yang sangat besar.

Ia menyampaikan bahwa total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 500 miliar.

Hal ini ditegaskan juga oleh Kasi Penyidikan Danang Prasetyo, yang mengatakan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian yang diakibatkan oleh tindakan para tersangka.

Sebanyak sembilan tersangka telah ditetapkan oleh Kejati Bengkulu dalam kasus ini.

Mereka adalah:

1. Imam Sumantri, Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu

2. Edhie Santosa, Direktur PT Ratu Samban Mining

3. Bebby Hussie, Komisaris PT Tunas Bara Jaya 4. Saskya Hussy, General Manager PT Inti Bara Perdana

5. Julius Soh, Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya

6. Agusman, Marketing PT Inti Bara Perdana

7. Sutarman, Direktur PT Inti Bara Perdana

8. David Alexander, Komisaris PT Ratu Samban Mining

9. Sunindyo Suryo Herdadi,

Kepala Inspektur Tambang ESDM periode April 2022–Juli 2024 Penyidikan bermula dari temuan Kejati Bengkulu terhadap sejumlah pelanggaran yang diduga dilakukan oleh PT Ratu Samban Mining (PT RSM) dan PT Tunas Bara Jaya (PT TBJ).

Kedua perusahaan ini diketahui berada di bawah kendali tersangka Bebby Hussie. Pelanggaran tersebut mencakup operasi pertambangan tanpa Izin Usaha Produksi (IUP) serta aktivitas yang masuk ke kawasan hutan.

Dalam perkembangan penyelidikan, tim kejaksaan juga menemukan penjualan batubara fiktif yang disertai manipulasi kualitas batu bara. Untuk mendalami lebih lanjut, tim penyidik menggeledah kantor Sucofindo dan Pelindo Regional II Bengkulu.

Berdasarkan hasil audit kejaksaan, kerugian negara dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp 500 miliar.

Kerugian tersebut mencakup kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan ilegal serta praktik penjualan batu bara yang tidak sesuai ketentuan hukum.

Langkah tegas ini menunjukkan komitmen Kejati Bengkulu dalam memberantas korupsi serta memulihkan kerugian negara yang signifikan.(RLS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *