Gasak HP dan Tabung Gas Melon, Tiga Kawanan Curas di Pantai Panjang Diringkus Polisi

Bengkulu – Tim gabungan kepolisian berhasil menangkap tiga pria yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di kawasan Jalan Pariwisata Pantai Panjang, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu. Para pelaku yakni Aditiya Saputra (24), Andrean Ramdani (19), dan Feri Peasetiyo (21), ditangkap setelah melakukan aksi kejahatan terhadap seorang pria bernama Susanto Maryono (28).

Kapolsek Ratu Agung Iptu Syaiful Bahri SH MH mengatakan peristiwa ini terjadi pada Minggu, 13 Oktober 2024, sekitar pukul 02.00 WIB. Awalnya, korban sedang minum tuak bersama para pelaku. Namun, saat hendak pulang, ketiga pelaku menghadang korban. Salah satu pelaku langsung memiting leher korban, sementara yang lain mengambil ponsel Infinix Note 4 warna hitam dari sakunya.

Korban yang menyadari dirinya dirampok berteriak meminta tolong, tetapi para pelaku langsung melarikan diri. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2.700.000.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Macan Ratu bersama Tim Resmob Macan Gading, Macan Kampung Melayu, Macan Teluk, Macan Cempaka, dan Buayo Muaro segera melakukan penyelidikan. Polisi mengumpulkan rekaman CCTV dan keterangan saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian.

Setelah melakukan perburuan intensif, polisi akhirnya mendapatkan informasi keberadaan para pelaku. Pada Senin, 3 Februari 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, dua pelaku pertama, Aditiya Saputra dan Andrean Ramdani, berhasil diringkus di Jalan RE Martadinata, Kota Bengkulu. Polisi kemudian melakukan pengembangan, hingga akhirnya menangkap pelaku ketiga, Feri Peasetiyo, di rumahnya pada pagi harinya.

Ketiga pelaku langsung dibawa ke Polsek Ratu Agung Kota Bengkulu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selain terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan ini, hasil interogasi mengungkap bahwa para pelaku juga melakukan pencurian tujuh tabung gas 3 kg di lokasi berbeda di Jalan Pariwisata Pantai Panjang.

Barang Bukti yang Diamankan 1 unit handphone Infinix Note 4 warna obsidian black dan sebanyak 7 tabung gas LPG 3 kg (hasil pengembangan kasus)

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, yang dapat dikenakan hukuman penjara hingga 9 tahun. Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati, terutama saat berada di tempat sepi pada malam hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *