Curup – Polsek Selupu Rejang Polres Rejang Lebong melaksanakan patroli rutin mengantisipasi tindak pidana, termasuk kejahatan 3C (Curas, Curat, dan Curanmor) serta tindakan melanggar hukum lainnya di wilayah hukum Polsek Selupu Rejang, Minggu (01/12/2024).
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Eko Budiman, S.I.K., M.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Selupu Rejang, IPTU Ibnu Sina Alfarobi, S.Sos., menyampaikan bahwa patroli ini adalah upaya preventif untuk mencegah tindak pidana dengan pelaksanaan secara berkala pada jam-jam rawan. “Patroli merupakan metode efektif untuk menekan angka kejadian tindak pidana, sekaligus mengantisipasi balap liar yang sering meresahkan masyarakat,” ujar Kapolsek.
Kegiatan patroli yang dilakukan oleh Polsek Selupu Rejang melibatkan empat personel, dilengkapi dengan peralatan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Kapolsek menegaskan, “Tujuan utama patroli ini adalah memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.”
Patroli tersebut dilaksanakan dengan prinsip 3S (Senyum, Sapa, dan Salam) untuk menjalin hubungan harmonis dengan masyarakat. Jalur patroli telah dijadwalkan sesuai program kegiatan personel piket, meliputi wilayah Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong. Patroli dilakukan menggunakan kendaraan roda dua, roda empat, dan bahkan patroli bersepeda jika situasi membutuhkannya.
Kanit Patroli Polsek Selupu Rejang, AIPTU Panca, menambahkan bahwa di sela-sela kegiatan patroli, personel juga memasang stiker Hotline “Lapor Pak Kapolres” dan “Lapor Pak Kapolsek”. Hal ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat memberikan informasi dan menyampaikan pengaduan kepada pihak kepolisian.
Kegiatan patroli rutin ini diharapkan dapat menciptakan situasi yang aman dan kondusif, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap peran kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan mereka.