Kasus Dugaan Pengeroyokan Siswa di SMA 1 Tertik Tebat Karai Mandek, Kuasa Hukum Desak PPA Polres Kepahiang Tetapkan Kepastian Hukum

KEPAHIANG, Tintabangsa.com – Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang siswa di lingkungan SMA 1 Tertik, Kecamatan Tebat Karai, Kabupaten Kepahiang, menjadi sorotan. Pasalnya, laporan polisi yang telah disampaikan sejak 23 Juli 2026 hingga kini disebut belum menunjukkan perkembangan signifikan, sementara pihak keluarga korban masih menunggu kepastian hukum.

Ironisnya, di tengah belum jelasnya kelanjutan penanganan perkara tersebut, korban saat ini kembali mengalami musibah kecelakaan dan dikabarkan dalam kondisi koma. Situasi ini menambah keprihatinan keluarga yang sebelumnya telah berjuang mendapatkan keadilan atas dugaan kekerasan yang menimpa anak mereka.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/LP/B/92/VII/2026/SPKT/POLRES KEPAHIANG/POLDA BENGKULU, laporan tersebut dibuat oleh Anna Maria pada Kamis, 23 Juli 2026, pukul 20.40 WIB.

Dalam laporan itu dijelaskan, peristiwa dugaan pengeroyokan terjadi sekitar pukul 14.30 WIB di Desa Tertik, Kecamatan Tebat Karai, Kabupaten Kepahiang, setelah korban pulang sekolah.

Ibu korban mengaku pertama kali mengetahui kejadian tersebut setelah dihubungi adiknya, Gina, sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu, Gina menyampaikan bahwa anak pelapor mengalami pengeroyokan sepulang sekolah.

Mendapat kabar tersebut, Anna Maria langsung pulang ke Kepahiang untuk melihat kondisi anaknya. Setibanya di rumah, ia mendapati korban dalam keadaan lemas, mengalami luka lecet pada bagian wajah sebelah kiri, serta mengeluhkan rasa sakit pada tubuhnya.

Atas kejadian tersebut, keluarga kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkannya ke Polres Kepahiang. Perkara tersebut dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak.

Selanjutnya, melalui SP2HP ke-2 tertanggal 3 Agustus 2026, Satreskrim Polres Kepahiang menyampaikan bahwa perkara tersebut ditangani Unit Idik IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Dalam surat perkembangan hasil penyelidikan itu, penyidik menyebutkan akan mengundang sejumlah saksi yang berkaitan dengan peristiwa dugaan kekerasan terhadap anak tersebut. Penyidik juga menyatakan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut melalui SP2HP berikutnya.

Namun, menurut pihak kuasa hukum korban, hingga kini proses penanganan perkara tersebut dinilai belum memberikan kepastian hukum. Mereka mempertanyakan kelanjutan pemeriksaan saksi, pendalaman alat bukti, hingga langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Kuasa hukum korban, Ade Justitia, mendesak Unit PPA Polres Kepahiang agar tidak membiarkan perkara tersebut berlarut-larut tanpa kejelasan. Ia meminta penyidik memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan laporan sekaligus memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

“Kami meminta PPA Polres Kepahiang menindaklanjuti laporan ini secara serius. Jangan sampai perkara yang sudah dilaporkan sejak 23 Juli 2026 justru mandek dan berhenti tanpa kepastian hukum, termasuk terkait penetapan tersangka apabila alat bukti dan hasil penyidikan telah memenuhi ketentuan,” tegas Ade Justitia.

Selain mendesak kepolisian, pihak kuasa hukum juga meminta SMA 1 Tertik, Kecamatan Tebat Karai, mengambil langkah tegas terkait dugaan pengeroyokan yang melibatkan siswa tersebut.

Menurutnya, pihak sekolah tidak boleh mengabaikan persoalan kekerasan yang diduga terjadi dalam lingkungan pendidikan. Sekolah diminta melakukan penelusuran internal dan mengambil tindakan sesuai aturan serta kewenangannya apabila keterlibatan siswa terbukti.

“Kami juga meminta pihak sekolah mengambil tindakan tegas. Jangan sampai persoalan kekerasan terhadap siswa tidak mendapatkan perhatian dan penanganan yang semestinya. Lingkungan sekolah harus menjadi tempat yang aman bagi anak-anak untuk belajar,” ujarnya.

Ade Justitia menegaskan, apabila penanganan perkara terus berlarut-larut tanpa perkembangan yang jelas, pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke tingkat Polda Bengkulu.

“Jika tidak ada tindak lanjut dan kepastian hukum, kami sebagai kuasa hukum korban akan mengangkat persoalan ini ke Polda Bengkulu untuk mempertanyakan profesionalitas penanganan perkara oleh Unit PPA Polres Kepahiang. Kami ingin memastikan korban mendapatkan perlindungan, kepastian hukum, dan keadilan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, kondisi korban yang saat ini dikabarkan koma akibat kecelakaan menjadi perhatian serius keluarga. Meski peristiwa kecelakaan tersebut merupakan kejadian terpisah dari laporan dugaan pengeroyokan, keluarga berharap persoalan hukum yang telah dilaporkan sebelumnya tidak ikut terabaikan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi terbaru dari Unit PPA Satreskrim Polres Kepahiang mengenai perkembangan pemeriksaan, pemanggilan saksi, maupun status penanganan perkara tersebut. Konfirmasi kepada pihak sekolah terkait langkah penanganan internal juga masih diperlukan.(TB)

Komentar