Kejati Bengkulu Geledah Enam Perusahaan, Dugaan Korupsi Jasa Pelabuhan Pulau Baai Disidik

BENGKULU, Tintabangsa.com – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan jasa kepelabuhanan dan kenavigasian di Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu periode 2020–2024 memasuki tahap penggeledahan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menyasar enam kantor perusahaan di Kota Bengkulu, Selasa (3/11/2026), untuk mencari dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Penggeledahan yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB itu dipimpin langsung Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Bengkulu, Pola Martua Siregar. Berdasarkan pantauan di lapangan, kegiatan penyidik mendapat pengawalan aparat TNI bersenjata.

Tim penyidik menyisir sejumlah lokasi dan memeriksa dokumen yang berpotensi menjadi bagian dari alat bukti dalam proses penyidikan. Hingga berita ini ditulis, penggeledahan masih berlangsung.

Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Pola Martua Siregar, membenarkan kegiatan tersebut. Ia menegaskan, penyidik tengah mencari berkas yang memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.

“Benar, tim masih bekerja mencari sejumlah berkas yang ada kaitannya dan nantinya akan dijadikan barang bukti,” kata Pola.

Enam perusahaan yang menjadi sasaran penggeledahan tersebut berada di sejumlah wilayah Kota Bengkulu.

Pertama, kantor PT Sarana Sukses Maritim di Jalan Hibrida Raya, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Gading Cempaka.

Kedua, kantor PT Orion Sukses Perkasa di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar.

Ketiga, kantor PT Gema Mutiara Marina di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Kandang, Kecamatan Kampung Melayu.

Keempat, kantor PT Bahtera Cipta Manunggal di Jalan Bhakti Husada, Kelurahan Lingkar Barat, Kecamatan Gading Cempaka.

Kelima, kantor PT Duri Rejang Berseri di Jalan RE Martadinata, Perumahan Bumi Persada Indah, Kelurahan Kandang, Kecamatan Kampung Melayu.

Keenam, kantor PT Samudera Sarana Floresma di Jalan Depati Payung Negara, Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu.

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi pengelolaan jasa kepelabuhanan dan kenavigasian di Pelabuhan Pulau Baai selama kurun waktu 2020 hingga 2024.

Namun, hingga saat ini Kejati Bengkulu belum membeberkan secara terperinci jenis dokumen yang dicari, hasil penggeledahan di masing-masing perusahaan, maupun nilai kerugian negara yang mungkin timbul dalam perkara tersebut.

Hasil penggeledahan dan dokumen yang ditemukan nantinya menjadi bagian penting untuk melihat sejauh mana penyidik dapat mengungkap rangkaian pengelolaan jasa kepelabuhanan dan kenavigasian yang tengah diselidiki.

Perkembangan perkara ini masih menunggu keterangan resmi lebih lanjut dari Kejati Bengkulu. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dan tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan atau kesalahan pihak perusahaan yang kantornya digeledah.(TB)

Komentar