Ombudsman RI Nilai Pelayanan SPKT dan SKCK Polres Asahan, Dorong Pelayanan Publik Bebas Maladministrasi

ASAHAN, Tintabangsa.com – Ombudsman Republik Indonesia melakukan penilaian maladministrasi pelayanan publik pada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Polres Asahan, Senin (26/10/2026).

Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 14.40 WIB tersebut digelar di Aula Wira Satya Lantai II Polres Asahan. Penilaian dilakukan oleh Asisten Ombudsman RI, Hana Filia E. Ginting, bersama tim dan diterima langsung Kapolres Asahan AKBP Adi Dharma Pramudhita, S.H., S.I.K., M.Sc.IT., serta diikuti para Pejabat Utama (PJU) Polres Asahan.

Penilaian tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan Ombudsman RI terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya untuk mengidentifikasi potensi maladministrasi dalam proses pelayanan kepolisian.

Melalui kegiatan ini, penyelenggaraan pelayanan SPKT dan SKCK di Polres Asahan dievaluasi guna mendorong peningkatan kualitas pelayanan agar berjalan secara profesional, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengawasan tersebut juga menjadi salah satu upaya untuk memastikan masyarakat memperoleh pelayanan kepolisian yang baik, jelas, dan sesuai prosedur. Identifikasi terhadap potensi maladministrasi diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bagi Polres Asahan dalam memperbaiki sistem dan mekanisme pelayanan kepada masyarakat.

Keterlibatan pimpinan dan jajaran pejabat utama Polres Asahan dalam kegiatan tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan dan evaluasi terhadap pelayanan publik sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Melalui penilaian Ombudsman RI ini, kualitas pelayanan SPKT dan SKCK Polres Asahan diharapkan terus meningkat, sehingga mampu memberikan pelayanan yang lebih efektif, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.(Surya)

Komentar