BBM Subsidi Diduga Diselewengkan, 335 Liter Pertalite dan Dua Mobil Tangki Disita

BENGKULU TENGAH, Tintabangsa.com – Dugaan penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite terungkap di Kabupaten Bengkulu Tengah. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu Tengah mengamankan empat sopir mobil tangki dan seorang pemilik warung, serta menyita 335 liter Pertalite yang diduga berasal dari pengurangan muatan kendaraan pengangkut BBM.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Informasi tersebut mengarah pada dugaan praktik pengurangan volume Pertalite di kawasan Jalan Lintas Bengkulu–Kepahiang, Desa Tanjung Heran, Kecamatan Taba Penanjung, Bengkulu Tengah.

Menindaklanjuti laporan itu, personel Unit Tipidter yang dipimpin Kanit Tipidter Ipda Iven Afrizon, S.H., melakukan penyelidikan dan memantau pergerakan mobil tangki pengangkut Pertalite.

Dalam proses tersebut, petugas menemukan dua mobil tangki berhenti di sebuah warung di Desa Tanjung Heran. Pemeriksaan di lokasi kemudian mengungkap keberadaan sejumlah jeriken berisi Pertalite yang diduga berkaitan dengan praktik penyimpangan distribusi BBM bersubsidi.

Polisi selanjutnya mengamankan empat sopir mobil tangki dan seorang pemilik warung untuk menjalani pemeriksaan. Dari lokasi kejadian, petugas turut membawa sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut sebagai barang bukti.

Berdasarkan dugaan sementara yang disampaikan dalam keterangan kepolisian, Pertalite tersebut berasal dari pengurangan muatan mobil tangki yang seharusnya didistribusikan ke sejumlah SPBU di Kabupaten Rejang Lebong. BBM yang diduga dikeluarkan dari tangki itu kemudian diperjualbelikan kepada pemilik warung di kawasan Liku Sembilan.

Sebanyak 335 liter Pertalite diamankan dalam pengungkapan tersebut. Polisi juga menyita dua unit mobil tangki merek Hino, sembilan jeriken berkapasitas masing-masing 35 liter, satu jeriken berkapasitas 20 liter, sebuah baskom berwarna hitam, corong biru, serta dokumen kendaraan dan kunci mobil.

Lima orang yang diamankan masing-masing berinisial RT (31), yang disebut sebagai pemilik warung, serta OP (26), ATP (29), RA (29), dan SU (31), yang merupakan sopir mobil tangki. Keempat sopir tersebut diketahui bekerja di PT Elnusa Petrofin.

Perkara ini diduga berkaitan dengan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi. Para pihak yang diamankan disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar bagi pelaku yang terbukti melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.

Pengungkapan ini menyoroti pentingnya pengawasan distribusi Pertalite agar BBM bersubsidi tersalurkan sesuai peruntukannya. Namun, dugaan penyimpangan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum, termasuk pendalaman mengenai asal BBM, mekanisme pengurangan muatan, serta keterlibatan masing-masing pihak.(TB)

Komentar