Sidang OTT KPK Memanas, Kuasa Hukum Eks Bupati Rejang Lebong Soroti Dugaan Ijon Proyek dan Fee hingga 20 Persen

BENGKULU, Tintabangsa.com, -Sidang lanjutan perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong kembali memunculkan keterangan mengejutkan. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (27/8/2026), terungkap dugaan adanya komitmen fee proyek hingga 20 persen yang dikaitkan dengan perusahaan penyedia jasa kesehatan dan pengelolaan limbah, PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC).

Perkara ini menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari dan mantan Kepala Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo.

Dalam agenda pemeriksaan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan enam saksi dari PT CMC, yakni Sendy Hargiyanto, Charles Nimantara, Iwan Pangandjaja, Tjhin Herman Budiono, Dian Putri Bungsu selaku Sales Marketing PT CMC, serta Razi Hardianto.

Sorotan utama tertuju pada keterangan Dian Putri Bungsu. Di hadapan majelis hakim, Dian mengungkap adanya pembicaraan mengenai komitmen fee dalam kisaran 18 hingga 20 persen terkait pekerjaan yang diperoleh PT CMC.

Dian mengaku memiliki hubungan pertemanan dengan Intan Larasati, istri Muhammad Fikri Thobari. Dari hubungan tersebut, Dian meminta bantuan Intan untuk dapat berkomunikasi dengan Fikri yang saat itu menjabat sebagai Bupati Rejang Lebong.

Menurut Dian, komunikasi awal bertujuan untuk bersilaturahmi sekaligus memperkenalkan produk PT CMC. Namun, komunikasi tersebut kemudian berkembang melalui Dadi Tama yang disebut sebagai orang kepercayaan Fikri.

Fikri kemudian disebut datang ke kantor PT CMC untuk melihat produk yang ditawarkan. Setelah pertemuan tersebut, komunikasi antara Dian dan Dadi Tama berlanjut hingga muncul pembahasan mengenai besaran fee proyek.

Ketika JPU menggali soal angka tersebut, Dian membenarkan adanya komitmen fee.

Itu memang ada komitmen,” ujar Dian dalam persidangan.

PT CMC selanjutnya memperoleh sejumlah pekerjaan di wilayah Rejang Lebong, di antaranya proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), Water Treatment Plant (WTP), dan septic tank. Nilai pekerjaan tersebut disebut mencapai miliaran rupiah.

Namun, Dian menegaskan dirinya bukan pihak yang menentukan besaran fee. Menurutnya, keputusan mengenai persentase tersebut berada di tingkat atasannya di PT CMC, Eko Yusmanto.

Dian juga menyebut realisasi pemberian fee dilakukan melalui penyerahan uang kepada Dadi Tama. Keterangan tersebut kemudian didalami JPU untuk mengurai hubungan antara pembicaraan fee, pekerjaan yang diperoleh perusahaan, serta pihak yang diduga menerima komitmen tersebut.

Meski demikian, saat JPU mencecar keterlibatannya dalam komunikasi langsung dengan Muhammad Fikri Thobari, Dian menegaskan tidak pernah membicarakan pengadaan proyek secara langsung dengan mantan bupati tersebut.

Saya tidak pernah mengobrol tentang pengadaan dengan bupati,” tegas Dian.

Kuasa Hukum Eks Bupati Soroti Dugaan Pola Ijon Proyek

Dalam persidangan, kuasa hukum mantan Bupati Rejang Lebong, Dian Ozari, turut menyoroti keterangan terkait PT CMC dan dugaan pola ijon proyek yang disebut dalam pemeriksaan.

Menurut kuasa hukum, PT CMC merupakan salah satu perusahaan yang mendapatkan kegiatan di wilayah Bengkulu. Dalam proses mendapatkan kegiatan tersebut, disebut adanya dugaan pola ijon proyek dengan pemberian fee sekitar 15 hingga 20 persen.

Kuasa hukum juga menyebut nama Dian Putri Bungsu yang disebut memiliki peran dalam mengkoordinasikan berbagai kegiatan perusahaan di sejumlah daerah di Provinsi Bengkulu.

Wilayah yang disebut antara lain Kota Bengkulu, Bengkulu Tengah, Seluma, Bengkulu Utara hingga Kaur.

“Dari PT CMC, perusahaan tersebut merupakan salah satu pihak yang mendapatkan kegiatan. Dalam proses mendapatkan kegiatan tersebut, diduga terdapat pola ijon proyek serta pemberian fee sekitar 15–20 persen,” demikian poin keterangan yang disampaikan kuasa hukum dalam persidangan.

Menurut kuasa hukum, pola pendekatan dalam mendapatkan pekerjaan tersebut diduga dilakukan melalui keluarga kepala daerah maupun secara langsung kepada kepala daerah.

Dalam keterangan yang sebelumnya muncul dalam pemeriksaan maupun sesi tanya jawab, salah satu kepala daerah yang disebut adalah Bupati Kaur.

Nama salah satu kepala dinas, Yasman, juga turut disebut dalam rangkaian keterangan tersebut. Yang bersangkutan disebut telah mengakui adanya informasi mengenai persoalan tersebut.

Meski demikian, keterangan mengenai dugaan pola ijon, aliran fee, serta keterlibatan pihak-pihak lain tersebut masih menjadi bagian dari fakta persidangan yang harus diuji lebih lanjut.

Sementara itu, dari kesaksian Dian, terdapat dua poin penting yang menjadi perhatian. Pertama, adanya pengakuan mengenai pembicaraan komitmen fee hingga 20 persen. Kedua, Dian secara tegas menyatakan tidak pernah membahas pengadaan proyek secara langsung dengan Muhammad Fikri Thobari.

JPU KPK selanjutnya masih memiliki ruang untuk mendalami siapa pihak yang menentukan besaran fee, bagaimana mekanisme pemberiannya, serta apakah terdapat keterkaitan antara komitmen tersebut dengan proyek-proyek yang kemudian diperoleh PT CMC.(TB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *