BENGKULU, Tintabangsa.com, -Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengurai dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan PT CMC dalam persidangan perkara dugaan korupsi di Kabupaten Rejang Lebong.
Berbeda dengan persidangan sebelumnya yang banyak mengulas dugaan penerimaan dari sejumlah kontraktor di Rejang Lebong, kali ini JPU KPK mengarahkan pembuktian pada aliran penerimaan yang disebut berasal dari PT CMC.
JPU menghadirkan sejumlah saksi yang dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan perusahaan tersebut. Salah satunya Dian Putri Bungsu, yang dalam persidangan memberikan keterangan mengenai aktivitas dan sejumlah paket pekerjaan PT CMC di wilayah Bengkulu.
“Pada prinsipnya, dalam persidangan tadi kami berupaya membuktikan adanya penerimaan lain. Kalau dalam persidangan sebelumnya kami membuktikan terkait penerimaan dari kontraktor-kontraktor yang ada di wilayah Rejang Lebong, saat ini kami berusaha membuktikan penerimaan yang berasal dari PT CMC,” ujar JPU KPK usai persidangan.
Paket PT CMC di Bengkulu Mulai Disorot
Keterangan Dian Putri Bungsu turut membuka informasi mengenai sejumlah paket pekerjaan PT CMC yang tersebar di wilayah Provinsi Bengkulu, termasuk Kota Bengkulu dan beberapa kabupaten.
Namun, JPU menegaskan bahwa fokus pembuktian dalam perkara yang tengah berjalan tetap pada dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan Kabupaten Rejang Lebong.
“Kalau melihat keterangan saksi Dian Putri Bungsu tadi, dia juga menjelaskan beberapa paket pekerjaan yang ada di tingkat provinsi, Kota Bengkulu, maupun beberapa kabupaten di wilayah Bengkulu,” kata JPU.
JPU menyebut pekerjaan PT CMC di luar Rejang Lebong belum digali secara mendalam karena bukan merupakan fokus utama perkara yang sedang disidangkan.
Meski demikian, informasi tersebut berpotensi dikembangkan apabila nantinya ditemukan bukti permulaan yang cukup.
“Apabila nantinya ditemukan bukti permulaan yang cukup, tentu akan kami kembangkan lagi untuk perkara-perkara selanjutnya,” tegasnya.
Dian Putri Bungsu Disebut Pegang Wilayah Bengkulu
Dalam persidangan, JPU juga menggali posisi Dian Putri Bungsu di PT CMC.
JPU menyebut Dian merupakan sales yang memegang wilayah Provinsi Bengkulu dan tidak masuk dalam struktur manajemen kabupaten maupun kota.
“Dian Putri Bungsu merupakan sales yang memegang wilayah Provinsi Bengkulu. Dia tidak termasuk dalam manajemen kabupaten atau kota yang ada di Provinsi Bengkulu,” ujar JPU.
Berdasarkan fakta persidangan yang disampaikan JPU, proses pembelian maupun kontrak dengan PT CMC di wilayah tersebut diawali melalui Dian Putri Bungsu.
“Berdasarkan fakta persidangan, untuk pembelian maupun kontrak dengan PT CMC, prosesnya selalu diawali oleh Dian Putri Bungsu itu sendiri,” katanya.
Komitmen Fee 10-20 Persen Terungkap
Sorotan lain dalam persidangan adalah mengenai komitmen fee dalam kegiatan usaha PT CMC.
JPU menyatakan, berdasarkan fakta persidangan, tidak seluruh kegiatan PT CMC menggunakan komitmen fee. Namun, pada sejumlah pekerjaan terdapat komitmen fee yang disepakati oleh pihak-pihak terkait.
“PT CMC dalam melakukan kegiatan usahanya memang ada yang menggunakan komitmen fee dan ada juga yang tidak. Itu merupakan fakta yang terungkap dalam persidangan,” ungkapnya.
Menurut JPU, penentuan komitmen fee pada prinsipnya merupakan hasil kesepakatan antara pihak penyedia barang dan pengguna barang.
Dalam perkara Rejang Lebong, JPU menyebut Direktur Utama PT CMC berkomunikasi langsung dengan Dadit terkait komitmen fee.
“Dalam perkara di Rejang Lebong, berdasarkan fakta persidangan tadi, Direktur Utama PT CMC berkomunikasi langsung dengan Dadit terkait adanya komitmen fee,” jelasnya.
Angka komitmen fee yang muncul dalam persidangan disebut bervariasi. Untuk pekerjaan di Dinas Kesehatan, disebut terdapat angka 20 persen, 8 persen, hingga 18 persen.
Sementara untuk pekerjaan di Dinas PUPR, besaran komitmen fee disebut bervariasi.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari pembuktian JPU KPK untuk mengurai dugaan penerimaan dalam perkara yang tengah disidangkan. Sementara informasi mengenai aktivitas PT CMC di sejumlah daerah lain di Bengkulu masih berpotensi dikembangkan apabila KPK menemukan bukti permulaan yang dinilai cukup.(TB)

